Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan Persetujuan Bersyarat atas akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Keputusan ini diambil setelah TikTok Nusantara dan Tokopedia menyetujui seluruh syarat yang diajukan KPPU, termasuk tenggat waktu pelaksanaannya. Proses ini menandai berakhirnya investigasi KPPU terkait potensi pelanggaran persaingan usaha yang ditimbulkan oleh akuisisi tersebut.
Investigasi KPPU dan Potensi Monopoli
Investigasi KPPU diawali dengan kekhawatiran potensi monopoli dan praktik persaingan usaha tidak sehat yang dapat ditimbulkan dari akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara. Penilaian menyeluruh dilakukan, dan hasilnya dibacakan pada Sidang Majelis Komisi tanggal 27 Mei 2025.
Kesimpulan investigasi menunjukkan adanya potensi pelanggaran. Oleh karena itu, KPPU mengajukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua perusahaan.
Syarat-Syarat yang Diberlakukan KPPU
KPPU menetapkan beberapa syarat penting untuk memastikan akuisisi ini tidak merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya. Syarat-syarat ini bertujuan untuk menjaga persaingan yang sehat dan mencegah penyalahgunaan posisi dominan.
Pertama, metode pembayaran dan logistik harus tetap menawarkan pilihan yang tidak terikat dengan promosi atau diskon. Kedua perusahaan juga dilarang melakukan praktik *predatory pricing*, *self-preferencing*, dan diskriminasi terhadap produk di luar grup.
Penting juga untuk memastikan penjual memiliki kebebasan bertransaksi di luar platform Tokopedia atau TikTok Shop. TikTok juga harus memberikan kebebasan kepada pengguna untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce lain.
Pemantauan dan Pelaporan Berkala
Untuk memastikan kepatuhan terhadap syarat-syarat yang telah ditetapkan, KPPU mewajibkan kedua perusahaan untuk memberikan laporan berkala. Laporan triwulanan selama dua tahun mencakup pendapatan e-commerce, sumber pendapatan, dan nilai komisi untuk lima kategori produk.
Selain itu, TikTok dan Tokopedia harus menyerahkan dokumen perjanjian dengan penyedia layanan pengiriman, pembayaran, dan merchant secara berkala. Pemantauan ini akan berlangsung hingga 17 Juni 2027.
Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat ini diawasi ketat oleh KPPU. Jika ditemukan pelanggaran, Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Hal ini menegaskan komitmen KPPU dalam mengawasi persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Penetapan Persetujuan Bersyarat ini dikeluarkan setelah kedua perusahaan mencapai kesepakatan pada sidang tanggal 17 Juni 2025.
Dengan demikian, proses persidangan atas perkara tersebut resmi dihentikan oleh Majelis Komisi. Keputusan KPPU ini diharapkan dapat menyeimbangkan inovasi dan perkembangan ekonomi digital dengan perlindungan terhadap persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku pasar. Proses pengawasan yang ketat ini akan memastikan manfaat akuisisi ini dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan, tanpa mengorbankan persaingan yang adil.