Universitas Lampung (Unila) menjatuhkan sanksi tegas terhadap sejumlah pihak terkait insiden diksar Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) yang mengakibatkan tewasnya seorang mahasiswa. Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari investigasi internal Unila yang menemukan adanya pelanggaran serius.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Sunyono, menyampaikan bahwa sanksi tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi tim investigasi. Proses penegakan hukum dan etika akan berjalan untuk semua pihak yang terlibat.
Sanksi Tegas Unila atas Kasus Diksar Mahepel
Pihak-pihak yang terbukti melakukan kekerasan, baik senior maupun alumni Mahepel, akan dikenai sanksi etik dan hukum. Pelaporan pidana akan dilakukan jika ditemukan unsur penganiayaan yang memenuhi unsur hukum.
Organisasi Mahepel sendiri dibekukan dan seluruh aktivitasnya dimoratorium. Alumni juga dilarang terlibat dalam aktivitas kemahasiswaan di Unila.
Reformasi Struktural dan Ideologis di Unila
Unila berkomitmen untuk melakukan reformasi struktural dan ideologis secara menyeluruh. Reformasi ini akan diawasi secara ketat oleh tim independen.
Kegagalan dalam menjalankan reformasi akan berdampak pada pembubaran permanen organisasi Mahepel. Proses reformasi ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Perubahan Tata Kelola Kemahasiswaan di Unila
Seluruh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan organisasi kemahasiswaan di Unila diwajibkan untuk memiliki kode etik dan SOP anti-kekerasan. Mereka juga harus membuat surat pernyataan bebas kekerasan.
Keterlibatan aktif dosen pembina lapangan dalam setiap tahapan kegiatan kemahasiswaan wajib diterapkan. Hal ini bertujuan untuk mengawasi dan mencegah terjadinya kekerasan.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila akan menjalani evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kemahasiswaan. Fokus evaluasi adalah pada fungsi pembinaan dan pengawasan yang terbukti lemah dan abai dalam mencegah praktik kekerasan.
Investigasi Unila menyimpulkan adanya kekerasan fisik dan psikis dalam diksar Mahepel yang digelar pada 14-17 November 2024. Korbannya adalah Pratama Wijaya Kusuma (19), mahasiswa angkatan 2024 FEB Unila. Ia meninggal dunia diduga akibat kekerasan selama diksar.
Langkah-langkah yang diambil Unila diharapkan dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa dan memastikan keselamatan mahasiswa selama mengikuti kegiatan kemahasiswaan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi dan penegakan sanksi menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan publik.
Kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh civitas akademika Unila dan perguruan tinggi lainnya di Indonesia. Pentingnya pengawasan yang ketat dan komitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan perlu terus ditekankan.
Unila berharap langkah-langkah yang telah diambil dapat memulihkan kepercayaan publik dan menciptakan lingkungan kampus yang lebih kondusif bagi mahasiswa. Proses reformasi ini akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala.