Staf media Presiden Prabowo Subianto, Kani Dwi Haryani, menjadi korban penipuan *love scamming* dan mengalami kerugian hingga Rp 48 juta. Pelaku, seorang warga Kabupaten Lebak, Banten berinisial MR, telah berhasil ditangkap oleh Polda Banten.
Modus penipuan yang dilakukan MR cukup rapi. Ia menggunakan akun Instagram palsu bernama Febrian (@febrianalydrss_), dengan foto profil seorang pria yang bekerja di maskapai penerbangan. Hal ini menarik perhatian korban.
Awal Mula Penipuan Love Scamming
Perkenalan Kani Dwi dan pelaku bermula dari komentar di Instagram. MR meninggalkan komentar di postingan Kani, yang kemudian berlanjut ke pesan langsung (DM).
Dari DM Instagram, keduanya bertukar nomor telepon dan komunikasi berlanjut melalui pesan singkat. Pelaku secara bertahap membangun kepercayaan kepada korban.
Pada 1 Maret 2025, MR meminta pinjaman uang kepada Kani sebesar Rp 13 juta. Alasannya adalah untuk membiayai adiknya bekerja.
Kani kemudian memberikan pinjaman tersebut. Kepercayaan Kani kepada pelaku semakin besar.
Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 27 April 2025, MR kembali meminta pinjaman uang yang lebih besar, yaitu Rp 35 juta.
Kali ini, alasannya adalah untuk biaya administrasi pelatihan di maskapai Emirates. Kani kembali menuruti permintaan tersebut.
Kecurigaan dan Penangkapan Pelaku
Kecurigaan Kani muncul ketika ia mengirimkan karangan bunga atas nama MR ke alamat di Kabupaten Lebak, Banten. Alamat tersebut menimbulkan rasa curiga.
Rasa curiga tersebut semakin kuat sehingga mendorong Kani melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten pada 13 Juni 2025. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan cepat.
Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MR. Proses penangkapan berlangsung lancar.
Hukuman yang Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 51 Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapi MR cukup berat. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan menghindari pemberian pinjaman uang kepada orang yang baru dikenal secara online, meskipun mereka terlihat meyakinkan. Verifikasi identitas seseorang secara teliti sangat penting untuk mencegah hal serupa terjadi.
Pihak berwajib juga diharapkan untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan *love scamming* yang semakin marak terjadi. Edukasi publik mengenai modus operandi pelaku sangat penting dalam menekan angka kejahatan siber ini. Kerjasama antar instansi terkait juga sangat diperlukan untuk memberantas kejahatan ini secara efektif.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online. Meningkatkan kewaspadaan dan literasi digital adalah kunci utama untuk melindungi diri dari kejahatan siber. Perlu adanya peningkatan pemahaman dan kewaspadaan dalam berinteraksi di dunia maya.