Pajak Online Shop: Pedagang Digital Wajib Tahu Ini!

Playmaker

Pajak Online Shop: Pedagang Digital Wajib Tahu Ini!
Sumber: Detik.com

Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan peraturan baru yang mewajibkan platform *e-commerce* memungut pajak atas pendapatan penjual. Langkah ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pedagang online dan offline. Rencana tersebut diperkirakan akan diumumkan bulan depan. Informasi ini diperoleh dari dua sumber *Reuters*. Aturan baru ini akan berdampak signifikan pada industri *e-commerce* di Indonesia.

Pajak 0,5% untuk Penjual di E-commerce

Platform *e-commerce* akan diharuskan memotong pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Penjual dalam kategori ini umumnya merupakan UMKM yang telah diwajibkan membayar pajak secara langsung. Selain pemotongan pajak, rencana ini juga mengusulkan denda bagi platform *e-commerce* yang terlambat melaporkan pajak yang telah dipotong. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan transparansi dalam sistem perpajakan.

Dampak pada Platform E-commerce dan Penjual

Peraturan ini akan mempengaruhi sejumlah besar platform *e-commerce* ternama di Indonesia, termasuk Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, Bukalapak, dan TikTok Shop. Para pelaku industri *e-commerce* menentang rencana ini karena berpotensi meningkatkan biaya administrasi dan mengurangi daya tarik berjualan online bagi para penjual. Indonesia pernah menerapkan peraturan serupa pada akhir tahun 2018. Namun, aturan tersebut dicabut tiga bulan kemudian karena mendapat penolakan keras dari industri.

Pendapatan Negara dan Pertumbuhan E-commerce

Data Kementerian Keuangan menunjukkan pendapatan negara hingga Mei 2025 turun 11,4% (yoy) menjadi Rp 995,3 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain harga komoditas yang rendah, pertumbuhan ekonomi yang lemah, dan gangguan pada sistem pengumpulan pajak. Sementara itu, industri *e-commerce* Indonesia terus berkembang pesat. Nilai barang dagangan elektronik pada tahun lalu diperkirakan mencapai US$ 65 miliar, dan diproyeksikan akan meningkat menjadi US$ 150 miliar pada tahun 2030. Proyeksi ini berdasarkan laporan gabungan Google, Temasek, dan Bain & Co. Kementerian Keuangan, yang bertanggung jawab atas penerbitan peraturan ini, belum memberikan komentar resmi. Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) juga belum memberikan pernyataan resmi, namun mengakui bahwa kebijakan ini akan berdampak pada jutaan penjual di Indonesia jika diterapkan. Situasi ini menunjukkan adanya tantangan dalam menyeimbangkan upaya peningkatan pendapatan negara dengan perkembangan pesat industri *e-commerce* dan kepastian usaha bagi para pelaku UMKM. Kejelasan dan transparansi terkait peraturan ini sangat penting untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif.

Popular Post

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Eksbis

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya keras mengatasi permasalahan kemacetan yang kronis. Langkah terbaru yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono ...

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Eksbis

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Harga emas Antam kembali menanjak hari ini, Sabtu (14/6/2025). Kenaikan sebesar Rp 9.000 per gram membuat harga emas batangan Antam ...

Berita

Presiden Saksikan Kesepakatan Raksasa Indo Defence: Rp33 Triliun!

Presiden Prabowo Subianto menjadi saksi penting dalam penandatanganan kerja sama senilai Rp33 triliun di Indo Defence Expo & Forum 2025. ...

Eksbis

Harga Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta: Investasi Menguntungkan?

Harga emas Antam kembali menanjak. Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan. Pada Kamis, 12 Juni ...

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Eksbis

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Harga minyak mentah dunia melonjak tajam pada Jumat (13/6/2025) setelah Israel melancarkan serangan udara terhadap Iran tanpa dukungan Amerika Serikat. ...

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Berita

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Warga Jakarta kembali harus memperhatikan aturan ganjil genap yang berlaku hari ini, Rabu, 18 Juni 2025. Kebijakan ini diterapkan di ...