Aturan ganjil genap di Jakarta masih berlaku pada Jumat, 20 Juni 2025, menjelang akhir pekan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan tetap memberlakukan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap sesuai kalender.
Kendaraan dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas di jalur ganjil genap, sementara kendaraan berpelat ganjil (1, 3, 5, 7, 9) dilarang melintas pada jam-jam tertentu.
Aturan Ganjil Genap Jakarta: Waktu dan Lokasi
Aturan ganjil genap berlaku pada dua sesi: pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan ini berlaku Senin hingga Jumat, tidak berlaku akhir pekan dan hari libur nasional. Meskipun Jumat adalah hari kerja terakhir, aturan ganjil genap tetap diterapkan.
Tujuan utama penerapan sistem ini adalah mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
26 Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap
Berikut daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengecualian dan Sanksi Ganjil Genap
Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap.
Berikut beberapa pengecualian tersebut:
- Kendaraan untuk penyandang disabilitas.
- Ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
- Angkutan umum (pelat kuning).
- Kendaraan listrik.
- Sepeda motor.
- Kendaraan pengangkut BBM dan gas.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
- Kendaraan dinas TNI/Polri berpelat merah.
- Kendaraan tamu negara asing dan lembaga internasional.
- Kendaraan pertolongan kecelakaan.
- Kendaraan pengangkut uang (dengan izin polisi).
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 (masa pandemi).
- Kendaraan mobilisasi pasien, vaksin, dan tabung oksigen Covid-19 (masa pandemi).
- Kendaraan angkutan barang logistik.
Pelanggaran ganjil genap dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Pengawasan dilakukan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Dasar hukumnya adalah Pergub Nomor 88 Tahun 2019, UU Nomor 22 Tahun 2009, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, dan SE Menhub Nomor 46 Tahun 2022.
Untuk menghindari sanksi dan kemacetan, perhatikan tanggal dan nomor pelat kendaraan Anda. Ketahui lokasi penerapan ganjil genap. Berangkat lebih awal atau gunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL sebagai alternatif. Manfaatkan aplikasi peta digital untuk mencari rute alternatif dan pertimbangkan layanan transportasi online jika diperlukan.
Disiplin dalam berlalu lintas penting untuk kelancaran dan ketertiban lalu lintas di Jakarta.