Ganjil Genap Jakarta Jumat 20 Juni 2025: Aturan Lengkap

Playmaker

Ganjil Genap Jakarta Jumat 20 Juni 2025: Aturan Lengkap
Sumber: Liputan6.com

Aturan ganjil genap di Jakarta masih berlaku pada Jumat, 20 Juni 2025, menjelang akhir pekan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan tetap memberlakukan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap sesuai kalender.

Kendaraan dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas di jalur ganjil genap, sementara kendaraan berpelat ganjil (1, 3, 5, 7, 9) dilarang melintas pada jam-jam tertentu.

Aturan Ganjil Genap Jakarta: Waktu dan Lokasi

Aturan ganjil genap berlaku pada dua sesi: pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Kebijakan ini berlaku Senin hingga Jumat, tidak berlaku akhir pekan dan hari libur nasional. Meskipun Jumat adalah hari kerja terakhir, aturan ganjil genap tetap diterapkan.

Tujuan utama penerapan sistem ini adalah mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

26 Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap

Berikut daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian dan Sanksi Ganjil Genap

Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap.

Berikut beberapa pengecualian tersebut:

  • Kendaraan untuk penyandang disabilitas.
  • Ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
  • Angkutan umum (pelat kuning).
  • Kendaraan listrik.
  • Sepeda motor.
  • Kendaraan pengangkut BBM dan gas.
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
  • Kendaraan dinas TNI/Polri berpelat merah.
  • Kendaraan tamu negara asing dan lembaga internasional.
  • Kendaraan pertolongan kecelakaan.
  • Kendaraan pengangkut uang (dengan izin polisi).
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 (masa pandemi).
  • Kendaraan mobilisasi pasien, vaksin, dan tabung oksigen Covid-19 (masa pandemi).
  • Kendaraan angkutan barang logistik.

Pelanggaran ganjil genap dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Pengawasan dilakukan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Dasar hukumnya adalah Pergub Nomor 88 Tahun 2019, UU Nomor 22 Tahun 2009, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, dan SE Menhub Nomor 46 Tahun 2022.

Untuk menghindari sanksi dan kemacetan, perhatikan tanggal dan nomor pelat kendaraan Anda. Ketahui lokasi penerapan ganjil genap. Berangkat lebih awal atau gunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL sebagai alternatif. Manfaatkan aplikasi peta digital untuk mencari rute alternatif dan pertimbangkan layanan transportasi online jika diperlukan.

Disiplin dalam berlalu lintas penting untuk kelancaran dan ketertiban lalu lintas di Jakarta.

Popular Post

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Eksbis

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya keras mengatasi permasalahan kemacetan yang kronis. Langkah terbaru yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono ...

Berita

Presiden Saksikan Kesepakatan Raksasa Indo Defence: Rp33 Triliun!

Presiden Prabowo Subianto menjadi saksi penting dalam penandatanganan kerja sama senilai Rp33 triliun di Indo Defence Expo & Forum 2025. ...

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Eksbis

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Harga emas Antam kembali menanjak hari ini, Sabtu (14/6/2025). Kenaikan sebesar Rp 9.000 per gram membuat harga emas batangan Antam ...

Eksbis

Harga Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta: Investasi Menguntungkan?

Harga emas Antam kembali menanjak. Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan. Pada Kamis, 12 Juni ...

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Eksbis

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Harga minyak mentah dunia melonjak tajam pada Jumat (13/6/2025) setelah Israel melancarkan serangan udara terhadap Iran tanpa dukungan Amerika Serikat. ...

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Berita

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Warga Jakarta kembali harus memperhatikan aturan ganjil genap yang berlaku hari ini, Rabu, 18 Juni 2025. Kebijakan ini diterapkan di ...