Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi impor gula. Nama mantan Mendag lainnya, Enggartiasto Lukita, juga muncul dalam dakwaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025), Tom Lembong memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya.
Penjelasan Tom Lembong Terkait Dakwaan
Tom Lembong menyatakan bahwa impor gula bukanlah kebijakan baru dimasa jabatannya. Praktik ini telah berlangsung lama sebelum ia menjabat.
Ia menekankan kebijakan impor gula tersebut berlanjut bahkan setelah masa jabatannya berakhir. Sistem importasi gula dianggapnya sudah terstruktur dan sesuai prosedur.
Sembilan Tersangka dan Kerugian Negara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membacakan dakwaan terhadap sembilan petinggi perusahaan swasta. Mereka didakwa melakukan korupsi dalam impor gula dan merugikan negara hingga Rp578 miliar.
Kesembilan tersangka tersebut adalah Tony Wijaya Ng (PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene), dan Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya).
Tersangka lainnya adalah Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama), dan Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo).
Kemudian, Hendrogiarto A Tiwow (PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur), dan Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas).
Kronologi dan Peran Mantan Mendag
Dakwaan menyebutkan para tersangka mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita tanpa rapat koordinasi antar instansi dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Mereka mengajukan izin impor meski produksi gula dalam negeri mencukupi dan saat musim giling berlangsung.
Enggartiasto Lukita sendiri disebut menerbitkan tujuh izin impor GKM untuk memenuhi stok gula dan menstabilkan harga, tanpa melalui rapat koordinasi dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Perusahaan-perusahaan tersangka, yang sebenarnya hanya perusahaan gula rafinasi, mengajukan izin untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih.
Kerjasama dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) juga dilakukan dalam rangka penugasan dari Kementerian Perdagangan. Termasuk pengaturan harga jual gula.
Para terdakwa dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rincian Aliran Dana
Jaksa merinci aliran dana yang diterima para tersangka. Berikut rinciannya:
- Tony Wijaya Ng (PT Angels Products): Rp150.813.450.163,81
- Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene): Rp39.249.282.287,52
- Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp41.381.685.068,19
- Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry): Rp77.212.262.010,81
- Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp32.012.811.588,55
- Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo): Rp60.991.040.276,14
- Hendrogiarto A Tiwow (PT Duta Sugar International): Rp41.226.293.608,16
- Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur): Rp74.583.958.290,80
- Ali Samdjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas): Rp47.868.288.631,28
Dana tersebut diperoleh dari kerjasama impor gula dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.
Kasus ini menyoroti kompleksitas sistem impor gula di Indonesia dan menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat untuk mencegah korupsi. Peran mantan Mendag dalam kasus ini perlu diteliti lebih lanjut untuk memahami keseluruhan permasalahan dan memastikan keadilan ditegakkan.