Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus berupaya memberantas kejahatan keuangan di Indonesia. Baru-baru ini, Satgas PASTI berhasil memblokir ratusan entitas ilegal yang beroperasi secara online.
Pemblokiran ini melibatkan berbagai jenis entitas, mulai dari pinjaman online (pinjol) hingga investasi ilegal. Langkah tegas ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik keuangan yang merugikan.
Pemblokiran Ratusan Entitas Keuangan Ilegal
Satgas PASTI berhasil memblokir 427 entitas pinjol ilegal dan 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
Entitas-entitas ini dianggap berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain pinjol, Satgas PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal. Modus yang digunakan beragam, termasuk peniruan entitas berizin.
Modus penipuan lainnya adalah penawaran kerja paruh waktu dan berbagai bentuk investasi bodong.
Kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sejak awal 2025 semakin memperkuat upaya Satgas PASTI.
Patroli siber kini didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, dan BSSN.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Penanganan Penipuan
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dibentuk untuk menangani penipuan transaksi keuangan secara cepat dan efektif.
IASC didirikan oleh OJK bersama Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait.
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2025, IASC menerima 135.397 laporan penipuan.
Sebanyak 219.168 rekening terkait penipuan dilaporkan, dengan 49.316 (22,5 persen) diblokir.
Kerugian dan Modus Penipuan yang Marak
Total kerugian akibat penipuan mencapai Rp 2,6 triliun.
Meskipun demikian, Rp 163,3 miliar (6,28 persen) berhasil diblokir.
Satgas PASTI juga memonitor nomor WhatsApp debt collector pinjol ilegal yang melakukan intimidasi.
Sebanyak 22.993 nomor telepon terkait penipuan telah diblokir berkat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang semakin beragam dan canggih.
Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam penipuan semakin meningkat, sehingga risiko kerugian juga semakin besar.
IASC mengamati bahwa hilangnya dana korban sangat cepat. Oleh karena itu, kecepatan pelaporan sangat penting untuk menyelamatkan sisa dana korban.
Modus Penipuan yang Sering Terjadi
Pelaku penipuan sering memanfaatkan kelengahan korban dengan berbagai modus.
- Ketidaktahuan: menawarkan produk tidak berizin atau tidak ada.
- Kekhawatiran: mengancam dengan kecelakaan keluarga atau tunggakan pajak.
- Kesepian: memanfaatkan perasaan korban (love scam).
- Keserakahan: menjanjikan keuntungan cepat dan bebas risiko (skema ponzi).
- Kesedihan: memanfaatkan situasi bencana alam atau penyakit.
- Kebosanan: menawarkan tiket palsu.
Satgas PASTI menghimbau korban penipuan untuk segera melapor melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti.
Langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap entitas keuangan ilegal akan terus dilakukan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan bijak dalam bertransaksi keuangan.
Peningkatan kewaspadaan dan laporan cepat dari masyarakat sangat krusial dalam memerangi kejahatan keuangan digital di Indonesia. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan ekosistem keuangan yang aman dan terpercaya dapat terwujud.