Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau peer-to-peer lending (P2P lending), untuk menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024 dan bertujuan untuk memperkuat manajemen risiko dan mitigasi gagal bayar di industri P2P lending. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kesehatan industri secara keseluruhan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyaditulis, menjelaskan bahwa data SLIK akan menjadi acuan penting dalam menilai kelayakan calon debitur yang mengajukan pinjaman. Informasi ini akan membantu lembaga jasa keuangan di Indonesia dalam pengambilan keputusan terkait pemberian kredit atau pembiayaan. OJK juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan yang berlaku dan akan menindak tegas pelanggaran yang ditemukan.
Penguatan Manajemen Risiko di Industri P2P Lending
OJK mendorong industri P2P lending untuk meningkatkan penerapan manajemen risiko. Hal ini meliputi penguatan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.
Penguatan ini bertujuan untuk melindungi pemberi dana (lender) dan mengurangi risiko gagal bayar dari penerima dana (borrower). OJK menekankan pentingnya penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman dengan kemampuan finansial borrower.
Ketentuan Baru POJK dan Sanksi Pelanggaran
Kebijakan baru ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Salah satu poin pentingnya adalah larangan bagi penyelenggara P2P lending untuk memfasilitasi pendanaan kepada borrower yang sudah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara P2P lending, termasuk dari penyelenggara yang sama.
OJK akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan dan menjaga integritas industri P2P lending.
Imbauan kepada Masyarakat dan Langkah ke Depan
OJK juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan layanan P2P lending. Pertimbangkan dengan cermat kebutuhan dan kemampuan bayar sebelum mengajukan pinjaman.
Hindari terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang. Masyarakat didorong untuk memastikan legalitas dan reputasi penyelenggara P2P lending sebelum melakukan transaksi. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari kerugian dan risiko yang tidak diinginkan.
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam industri P2P lending merupakan langkah penting dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan OJK yang mewajibkan pelaporan SLIK dan penguatan manajemen risiko diharapkan mampu menciptakan ekosistem P2P lending yang lebih sehat, berkelanjutan, dan berkontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. Ke depannya, pengawasan dan edukasi kepada masyarakat akan terus ditingkatkan untuk meminimalisir risiko dan memastikan akses pembiayaan yang bertanggung jawab.