Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang ini terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 18 Juni 2025, berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Selain Zarof Ricar, hakim juga akan membacakan vonis terhadap Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur) dan Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur). Ketiganya terlibat dalam kasus yang sama.
Sidang Vonis Zarof Ricar: Tuduhan Suap dan Gratifikasi
Dalam persidangan sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini terkait dugaan suap dalam penanganan kasus kasasi Ronald Tannur di tahun 2024, dan dugaan gratifikasi tahun 2012-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, menyatakan Zarof terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi. Hal ini sesuai dengan dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.
JPU mendakwa Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Bukti-bukti yang diajukan JPU menunjukkan Zarof bersalah.
Barang bukti yang disita dari Zarof termasuk uang pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong. Ini merupakan bagian dari tuntutan pidana tambahan berupa perampasan barang hasil tindak pidana korupsi.
Dakwaan terhadap Zarof mencakup pemufakatan jahat untuk memberi suap senilai Rp5 miliar kepada Hakim Agung Soesilo. Suap ini bertujuan untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur.
Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, diduga turut terlibat dalam pemufakatan jahat ini. Keduanya bekerja sama untuk menyuap hakim agung.
Selain dugaan suap, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi fantastis. Nilai gratifikasi yang diterima Zarof mencapai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram.
Gratifikasi ini diduga diterima Zarof selama menjabat di MA. Ia diduga menerima gratifikasi untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012-2022.
Penyesalan Zarof Ricar di Masa Pensiun
Dalam nota pembelaannya pada Selasa, 10 Juni 2025, Zarof Ricar menyatakan penyesalannya. Ia mengaku menyesal karena harus berurusan dengan hukum di masa pensiun.
Zarof mengungkapkan bahwa dirinya jarang menghabiskan waktu bersama keluarga saat bertugas di MA. Kini, di usia 63 tahun, ia justru harus menghadapi proses hukum.
Meskipun menyesal, Zarof menyatakan akan menghormati putusan hakim. Ia tetap percaya pada keadilan dan berharap hakim akan bertindak adil.
Harapan Keadilan dan Dampak Kasus
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan akuntabilitas di lingkungan peradilan. Putusan hakim akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
Publik berharap putusan yang dijatuhkan hakim akan memberikan keadilan. Keadilan ini bukan hanya bagi Zarof Ricar, tetapi juga bagi masyarakat Indonesia.
Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran berharga. Pelajaran ini penting bagi semua pihak agar selalu menjunjung tinggi integritas dan menghindari tindakan korupsi.
Semoga kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan lingkungan peradilan dari praktik-praktik koruptif. Proses hukum yang transparan dan adil sangat dibutuhkan.
Sidang putusan Zarof Ricar menjadi sorotan publik. Banyak yang menantikan putusan hakim terkait kasus suap dan gratifikasi ini. Semoga putusan yang dijatuhkan memberikan rasa keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.