Tragedi PMI Korsel: Jenazah Dipulangkan, Santunan Diterima Keluarga

Playmaker

Tragedi PMI Korsel: Jenazah Dipulangkan, Santunan Diterima Keluarga
Sumber: Suara.com

Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan memulangkan jenazah Ngadiman, seorang PMI asal Cilacap yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berperan aktif dalam proses pemulangan jenazah dan memberikan santunan kepada keluarga almarhum. Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi PMI, baik dalam proses keberangkatan maupun selama masa bekerja di luar negeri.

Proses pemulangan jenazah Ngadiman dilakukan dengan penuh penghormatan dan dukungan penuh dari pemerintah. Kehadiran Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk menerima jenazah tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada PMI.

Pemulangan Jenazah PMI Korban Kecelakaan Kerja di Korea Selatan

Jenazah Ngadiman, PMI asal Cilacap yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan, tiba di Indonesia pada Minggu, 29 Juni 2025. Penerimaan jenazah dilakukan langsung oleh Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, di Gateway Human Remains Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selain pemulangan jenazah, pemerintah juga memberikan santunan kepada keluarga almarhum. Santunan tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, meliputi santunan kematian dan beasiswa bagi kedua anak Ngadiman, senilai total Rp213 juta.

Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PMI

Ngadiman diberangkatkan secara resmi melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan. Hal ini memastikan dirinya terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Keikutsertaan Ngadiman dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci utama dalam pemberian santunan kepada keluarganya. Keberadaan program ini memberikan jaminan perlindungan finansial bagi keluarga PMI yang mengalami musibah di tempat kerja.

Manfaat JKK dan JKM bagi PMI

JKK memberikan perlindungan finansial kepada PMI yang mengalami kecelakaan kerja, baik berupa perawatan medis maupun santunan. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris PMI yang meninggal dunia.

Program ini dirancang untuk melindungi PMI dan keluarga mereka dari dampak finansial yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja atau kematian. Manfaatnya sangat signifikan dalam meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Pentingnya Prosedur Keberangkatan PMI yang Resmi

Menteri Karding menekankan pentingnya keberangkatan PMI melalui jalur resmi dan prosedural. Hal ini akan memastikan PMI mendapatkan perlindungan yang memadai, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan berangkat secara resmi, PMI terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama masa bekerja di luar negeri. Pemerintah akan mengawasi dan memberikan bantuan jika terjadi masalah, seperti yang dialami oleh almarhum Ngadiman.

Kronologi Kecelakaan Kerja Ngadiman

Berdasarkan laporan KBRI Seoul, Ngadiman mengalami kecelakaan saat membersihkan mesin dari kotoran dan sampah. Tubuhnya terhimpit mesin dan meskipun sempat mendapatkan perawatan medis, ia meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10:05 waktu setempat.

Kecelakaan kerja tersebut menjadi bukti pentingnya penerapan prosedur keselamatan kerja yang ketat di tempat kerja PMI. Perusahaan tempat Ngadiman bekerja perlu bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

Komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam Melindungi PMI

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi PMI yang berangkat secara prosedural. BPJS Ketenagakerjaan memberikan hak yang sama kepada PMI untuk mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemberian santunan kepada keluarga Ngadiman merupakan bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk terus memperluas cakupan kepesertaan PMI agar lebih banyak pekerja migran yang terlindungi.

Kasus Ngadiman menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak. Pentingnya perlindungan bagi PMI harus terus diperhatikan dan ditingkatkan. Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan perlu terus bekerja sama untuk memastikan seluruh PMI yang berangkat ke luar negeri mendapatkan perlindungan yang memadai. Dengan demikian, para PMI dapat bekerja dengan tenang dan keluarga mereka terlindungi dari risiko finansial yang tidak diinginkan.

Popular Post

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Eksbis

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya keras mengatasi permasalahan kemacetan yang kronis. Langkah terbaru yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono ...

Berita

Presiden Saksikan Kesepakatan Raksasa Indo Defence: Rp33 Triliun!

Presiden Prabowo Subianto menjadi saksi penting dalam penandatanganan kerja sama senilai Rp33 triliun di Indo Defence Expo & Forum 2025. ...

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Eksbis

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Harga emas Antam kembali menanjak hari ini, Sabtu (14/6/2025). Kenaikan sebesar Rp 9.000 per gram membuat harga emas batangan Antam ...

Eksbis

Harga Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta: Investasi Menguntungkan?

Harga emas Antam kembali menanjak. Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan. Pada Kamis, 12 Juni ...

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Eksbis

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Harga minyak mentah dunia melonjak tajam pada Jumat (13/6/2025) setelah Israel melancarkan serangan udara terhadap Iran tanpa dukungan Amerika Serikat. ...

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Berita

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Warga Jakarta kembali harus memperhatikan aturan ganjil genap yang berlaku hari ini, Rabu, 18 Juni 2025. Kebijakan ini diterapkan di ...