Tarif Listrik PLN Tetap, Tak Ada Kenaikan di Triwulan III 2025
Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk triwulan III tahun 2025 tetap tidak berubah. Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Langkah ini diambil untuk menopang daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, pada Sabtu (28/6/2025). Pemerintah berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional sambil menjaga kualitas pelayanan dan meningkatkan volume penjualan listrik.
Tarif Listrik Tetap untuk Pelanggan Non-Subsidi
Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PLN tetap seperti triwulan sebelumnya. Hal ini meskipun parameter ekonomi makro seperti kurs, ICP, inflasi, dan HBA seharusnya mengakibatkan kenaikan tarif.
Keputusan ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Pemerintah menilai menjaga stabilitas tarif listrik penting untuk menjaga daya saing industri dalam negeri.
- Golongan R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- Golongan P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Stabilitas Tarif untuk Pelanggan Bersubsidi
Pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.
Program subsidi listrik ini dirancang untuk melindungi masyarakat kurang mampu dan membantu pertumbuhan ekonomi mikro. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi program subsidi agar tepat sasaran dan efektif.
- Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Efisiensi Operasional PLN
Pemerintah mengharapkan PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasionalnya. Hal ini penting untuk menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik agar tetap terkendali.
Dengan efisiensi yang tinggi, PLN dapat menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan memastikan keberlanjutan program subsidi listrik. Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 menjadi acuan dalam penyesuaian tarif listrik tiga bulanan.
Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk triwulan III 2025, meskipun secara teoritis seharusnya ada kenaikan. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan tarif listrik yang stabil, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga dan iklim investasi semakin kondusif.