Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) segera memasuki babak baru. Komisi III DPR RI memastikan akan memulai rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas revisi tersebut pada 7 Juli 2025 mendatang. Proses ini menandai langkah penting dalam upaya memperbaharui sistem peradilan pidana di Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses revisi KUHAP secara transparan dan akuntabel. Tidak ada lagi pembahasan tertutup di hotel, semua rapat akan digelar terbuka di ruang rapat Komisi III dan disiarkan langsung.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Revisi KUHAP
Habiburokhman menekankan komitmennya untuk melaksanakan seluruh proses pembahasan revisi KUHAP secara terbuka. Semua rapat kerja akan dilakukan di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, bukan di hotel.
Proses ini akan disiarkan secara langsung, memastikan transparansi dan akses publik terhadap pembahasan revisi yang krusial ini. Hal ini diharapkan mampu membangun kepercayaan publik terhadap proses legislasi.
Menyerap Aspirasi Publik Sebelum Rapat Kerja
Sebelum rapat kerja dimulai, Komisi III DPR akan melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat dan Yogyakarta. Kunjungan ini berlangsung dari tanggal 1 hingga 4 Juli 2025.
Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, dosen, dan aparat penegak hukum. Aspirasi yang dikumpulkan akan menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan revisi KUHAP.
Komisi III juga membuka saluran komunikasi lain untuk menerima masukan dari masyarakat. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui WhatsApp, video call, atau mengirimkan dokumen secara langsung.
Rapat Kerja dengan Pemerintah dan Target Penyelesaian
Rapat kerja resmi dengan pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Sekretaris Negara, akan dimulai pada 7 Juli 2025. Ini merupakan “kick off” pembahasan revisi KUHAP.
Habiburokhman optimistis revisi KUHAP dapat diselesaikan dalam dua masa sidang DPR. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Kecepatan proses legislasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
Sebelumnya, Habiburokhman telah menerima konfirmasi dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, terkait pengiriman Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi KUHAP oleh pemerintah. Dengan tersedianya DIM, proses pembahasan dapat segera dimulai setelah masa reses berakhir.
Proses Pengumpulan Aspirasi Masyarakat
- Komisi III melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat dan Yogyakarta untuk berdialog langsung dengan berbagai kalangan.
- Saluran komunikasi terbuka di sediakan melalui WhatsApp, video call, dan pengiriman dokumen, untuk memudahkan masyarakat menyampaikan masukan.
- Komisi III berkomitmen untuk menampung dan mempertimbangkan semua aspirasi yang masuk dari masyarakat.
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses revisi KUHAP. Dengan adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, diharapkan revisi KUHAP dapat menghasilkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan modern. Proses ini menjadi bukti nyata DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi demi kepentingan rakyat.
Keberhasilan revisi KUHAP sangat bergantung pada kolaborasi yang baik antara DPR dan pemerintah. Harapannya, revisi ini nantinya dapat menjawab kebutuhan hukum masyarakat Indonesia yang terus berkembang.