Komisi III DPR RI telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 18 Juni 2025. Proses revisi ini dianggap penting mengingat KUHAP yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak memadai.
Komisi III DPR terus berupaya untuk merampungkan revisi KUHAP secepatnya. Terdapat sejumlah masukan dari berbagai pihak yang masih dipertimbangkan.
Penerimaan DIM Revisi KUHAP oleh Komisi III DPR
Penerimaan DIM dari pemerintah menandai kemajuan signifikan dalam proses revisi KUHAP. Habiburokhman menyampaikan rasa syukur atas tersedianya DIM tersebut.
Selanjutnya, Komisi III DPR akan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk ahli dan pakar hukum. Proses ini bertujuan untuk menghasilkan revisi KUHAP yang lebih komprehensif dan berkeadilan.
Urgensi Revisi KUHAP dan Kritik Terhadap Ketergesaan
Habiburokhman menekankan urgensi revisi KUHAP. Ia menyebut bahwa KUHAP yang ada saat ini menyebabkan banyak ketidakadilan, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
Terkait kritik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengenai ketergesaan revisi, Habiburokhman menjelaskan banyak hal krusial dalam KUHAP yang memerlukan revisi segera.
Ia mengungkapkan pengalamannya sebagai advokat publik selama bertahun-tahun. Banyak kliennya, bahkan yang mampu secara finansial, mengalami ketidakadilan dalam sistem peradilan. Hal ini semakin mempertegas perlunya revisi KUHAP yang cepat.
Target Penyelesaian Revisi KUHAP Akhir 2025
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyampaikan target penyelesaian revisi KUHAP pada Desember 2025. Hal ini bertujuan agar revisi KUHAP dapat diterapkan sebelum berlakunya KUHP baru pada tahun 2026.
Komisi III DPR berencana mempercepat proses pembahasan revisi KUHAP selama masa sidang. Hal ini penting untuk menghindari ketidaksesuaian antara KUHP baru dengan KUHAP lama.
Proses revisi akan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga terkait. Hal ini untuk memastikan revisi KUHAP menampung aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan.
Beberapa pihak yang akan dimintai masukan antara lain Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan organisasi mahasiswa hukum. Partisipasi berbagai pihak diharapkan menghasilkan revisi yang komprehensif.
Dengan diterimanya DIM dan target penyelesaian pada akhir 2025, revisi KUHAP diharapkan dapat memberikan perbaikan signifikan terhadap sistem peradilan di Indonesia. Proses yang melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan berbagai masukan diharapkan mampu menghasilkan sistem hukum acara pidana yang lebih adil dan efektif bagi seluruh lapisan masyarakat.