Pemerintah Indonesia semakin gencar memberantas praktik ilegal di sektor minyak dan gas (migas) serta pertambangan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan komitmennya untuk membersihkan sektor ini dari praktik-praktik yang merugikan negara.
Pengalaman Jeffri sebagai mantan Jaksa di wilayah pertambangan, seperti Maluku Utara dan Bangka Belitung, menjadi modal berharga dalam upaya memberantas praktik ilegal ini. Ia mengaku telah memetakan wilayah-wilayah yang menjadi titik rawan praktik ilegal tersebut.
Perang terhadap Ilegal Mining dan Migas: Strategi Dirjen Gakkum
Jeffri menyatakan bahwa Dirjen Gakkum Kementerian ESDM memiliki tugas utama untuk menata sektor migas dan pertambangan agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara. Ia bahkan menyebut dirinya telah mengetahui seluk-beluk praktik ilegal di lapangan.
Penegakan hukum yang dilakukan mengacu pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Semua aturan hukum akan diluruskan melalui audit menyeluruh demi memastikan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan transparan.
Kolaborasi Antar Lembaga untuk Optimalkan Penegakan Hukum
Untuk memperkuat penindakan, Dirjen Gakkum akan berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kerjasama antar lembaga ini dianggap krusial untuk menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor migas dan pertambangan.
Jeffri menekankan pentingnya integritas personel dalam upaya pemberantasan ini. Ia analogikan, sulit untuk membersihkan sesuatu jika alat yang digunakan pun kotor. Oleh karena itu, seleksi dan pelatihan personel yang ketat menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Peran Menteri ESDM dalam Reformasi Sektor Migas dan Pertambangan
Pelantikan Rilke Jeffri Huwae dan Direktur Penindakan Pidana, Ma’mun, oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menandai langkah konkret pemerintah dalam reformasi sektor migas dan pertambangan. Keduanya dipilih dari lembaga hukum terkemuka, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
Tugas utama mereka adalah menyelesaikan sengketa dan mengamankan aset negara di sektor migas dan mineral dan batu bara (minerba). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk menyelamatkan aset negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada rakyat.
Amanat Undang-Undang dan Prioritas Nasional
Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dan penataan sumber daya alam ini berlandaskan undang-undang yang berlaku. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang bersih dan transparan, sehingga seluruh kekayaan alam Indonesia dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir oknum.
Dirjen Gakkum memiliki tugas sampai pada penataan sumber daya alam, memastikan tidak ada lagi pertambangan dan pengeboran minyak ilegal. Ini merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi kekayaan alam Indonesia demi kesejahteraan generasi mendatang.
Langkah-langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal di sektor migas dan pertambangan menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum dan melindungi aset negara. Kolaborasi antar lembaga dan komitmen kuat dari para pejabat terkait diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia, menuju pengelolaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.