Pernyataan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, yang menyebut kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Pulau Gag sebagai hoaks, telah memicu kontroversi. Klaim tersebut dibantah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan pihak lain yang mencatat adanya indikasi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Pernyataan Gubernur Kambu, yang disampaikan setelah kunjungan bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Pulau Gag, menyatakan air laut masih berwarna biru, bukan coklat. Namun, pandangan ini bertentangan dengan temuan investigasi lingkungan lainnya.
Klaim Gubernur Papua Barat Daya: Hoaks atau Fakta?
Gubernur Kambu tegas menyatakan bahwa pemberitaan mengenai kerusakan lingkungan di Pulau Gag akibat aktivitas pertambangan adalah hoaks. Ia bahkan menuding video yang beredar bukan berasal dari lokasi tambang PT Gag Nikel.
Pernyataan ini langsung dipertanyakan mengingat adanya temuan dan laporan yang berbeda dari pihak lain. Pertanyaan utama yang muncul adalah apakah klaim Gubernur Kambu dapat dipertanggungjawabkan?
Temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Pihak Independen
Pada hari yang sama Gubernur Kambu mengeluarkan pernyataannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq justru memaparkan temuan indikasi pelanggaran dan kerusakan lingkungan di Raja Ampat, termasuk Pulau Gag.
KLH/BPLH telah menerima laporan masyarakat dan media terkait pertambangan nikel di wilayah tersebut. Laporan-laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan dan peninjauan lapangan pada Mei 2025.
Hasil peninjauan menunjukkan potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta lanskap yang berdampak pada biodiversitas Raja Ampat. Penilaian ini juga mempertimbangkan kajian lingkungan hidup strategis tahun 2021 dan tata ruang Provinsi Papua Barat.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) turut menyoroti kerusakan wilayah pesisir Pulau Gag akibat sedimentasi dari aktivitas pertambangan. Analisis Jatam berdasarkan citra satelit dari tahun 2017 hingga 2024 mendukung temuan ini.
Analisis dan Perspektif Berimbang
Perbedaan pernyataan antara Gubernur Kambu dan Kementerian LHK serta Jatam menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam di Papua Barat Daya.
Perlu investigasi independen dan transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat setempat.
Penting bagi semua pihak untuk menyampaikan data dan informasi yang akurat dan dapat diverifikasi. Informasi yang simpang siur hanya akan mempersulit upaya perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Kesimpulannya, perlu kajian lebih mendalam dan investigasi independen untuk memastikan kebenaran klaim Gubernur Kambu dan untuk memastikan perlindungan lingkungan di Pulau Gag dan Raja Ampat secara keseluruhan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Ke depannya, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang kuat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Partisipasi aktif masyarakat dan keterbukaan informasi juga krusial untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.