Udara Jakarta Tidak Sehat, Masyarakat Diimbau Waspada
Kualitas udara di Jakarta kembali masuk kategori tidak sehat pada Senin pagi. Berdasarkan data IQAir yang diperbarui pukul 05.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta mencapai angka 154. Kondisi ini membuat masyarakat diimbau untuk waspada dan mengambil langkah pencegahan. Tingginya angka polusi udara ini tentu menjadi perhatian serius bagi kesehatan warga Jakarta.
Kondisi udara yang buruk ini disebabkan oleh tingginya konsentrasi polutan PM2.5. Partikel berbahaya ini mencapai 11,9 mikrogram per meter kubik, melebihi batas aman yang ditetapkan WHO hingga 13,1 kali lipat. Oleh karena itu, langkah-langkah antisipasi menjadi sangat penting untuk melindungi kesehatan.
Bahaya PM2.5 dan Rekomendasi Kesehatan
PM2.5 adalah partikel udara berukuran sangat kecil, kurang dari 2,5 mikron. Partikel ini berasal dari berbagai sumber, termasuk debu, asap kendaraan, dan asap industri.
Paparan PM2.5 dalam jangka panjang sangat berbahaya bagi kesehatan. Risiko kematian dini meningkat, khususnya bagi penderita penyakit jantung dan paru-paru.
Oleh karena itu, beberapa langkah pencegahan perlu diperhatikan. Hindari aktivitas di luar ruangan jika memungkinkan. Gunakan masker saat berada di luar rumah untuk meminimalisir paparan polutan. Tutup jendela rumah Anda dan nyalakan penyaring udara (air purifier) untuk menjaga kualitas udara di dalam ruangan.
Upaya Pemerintah DKI Jakarta Mengatasi Polusi Udara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mengatasi permasalahan polusi udara. Salah satu program andalannya adalah pengembangan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T).
KRE-T merupakan program multisektoral yang bertujuan untuk menurunkan emisi, memperbaiki kualitas udara, dan meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta. Program ini bukanlah solusi tunggal, melainkan rangkaian intervensi terpadu yang melibatkan berbagai pihak.
Strategi Terpadu dalam Program KRE-T
Program KRE-T dirancang sebagai strategi jangka panjang dan berkelanjutan. Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mendukung program ini.
Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon dan Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) merupakan contoh nyata komitmen pemerintah dalam mengatasi polusi udara.
Peringkat Polusi Udara di Indonesia
Jakarta menempati peringkat ketiga sebagai kota paling berpolusi di Indonesia pada Senin pagi, menurut data IQAir. Tangerang, Banten berada di peringkat pertama dengan AQI 180, disusul Bandung, Jawa Barat dengan AQI 157.
Data ini menunjukkan bahwa polusi udara merupakan masalah yang perlu ditangani secara serius di berbagai wilayah di Indonesia. Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor industri sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menekankan bahwa KRE-T bukanlah kebijakan tunggal. Program ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas udara dan kesehatan warga Jakarta. Partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting untuk keberhasilan program ini. Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan kualitas udara Jakarta dapat membaik dan kesehatan masyarakat terjaga. Perlu adanya evaluasi berkala dan adaptasi strategi untuk menghadapi tantangan yang terus berkembang dalam upaya mengatasi polusi udara.