Pemerintah terus berupaya menyelaraskan kebijakan perlindungan data pribadi dan transaksi elektronik di seluruh Indonesia. Hal ini menjadi krusial mengingat masa transisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan berakhir pada Oktober 2024.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memimpin upaya ini dengan menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya, memastikan kesiapan nasional dalam menghadapi tantangan perlindungan data di era digital.
Penguatan Kapasitas Daerah dalam Perlindungan Data
Kemenko Polkam menyadari pentingnya penguatan kapasitas daerah dalam menghadapi tantangan perlindungan data dan keamanan sistem elektronik. Wilayah-wilayah strategis, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membutuhkan perhatian khusus.
DIY dipilih sebagai contoh karena memiliki institusi pendidikan, komunitas digital yang aktif, dan pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi yang signifikan. Hal ini menjadikan DIY sebagai barometer kesiapan daerah dalam menghadapi regulasi baru.
Tantangan implementasi di daerah meliputi keterbatasan anggaran, kurangnya sumber daya manusia (SDM) terlatih, dan belum optimalnya kepatuhan internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oleh karena itu, dukungan dan bimbingan dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan.
Pedoman Teknis untuk Implementasi yang Seragam
Untuk mendukung pelaksanaan UU PDP dan UU ITE yang terukur dan seragam di seluruh Indonesia, Kemenko Polkam mendorong penyusunan pedoman teknis. Hal ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang dihadapi daerah.
Pedoman teknis tersebut akan diwujudkan dalam bentuk Rencana Peraturan Pemerintah Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP) dan peraturan pelaksana UU ITE. Tujuannya adalah memberikan panduan yang jelas dan praktis bagi pemerintah daerah.
Menko Polkam Budi Gunawan juga telah memberikan arahan terkait penyelesaian kebijakan turunan UU PDP. Arahan tersebut meliputi pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi dan peningkatan kapasitas pengamanan sistem oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketahanan Nasional
Kemenko Polkam berharap arahan Menko Polkam dapat menjadi langkah awal untuk menjaring aspirasi dan memetakan kesiapan daerah. Informasi ini akan digunakan sebagai bahan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
Kemenko Polkam berkomitmen untuk terus mendorong kolaborasi lintas sektor. Tujuannya, memastikan perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi elektronik menjadi bagian integral dari ketahanan nasional.
Pemerintah Daerah DIY menyambut baik arahan Menko Polkam dan mengharapkan adanya pedoman teknis yang lebih operasional. Hal ini penting agar implementasi perlindungan data dapat berjalan efektif dan sesuai regulasi.
Secara keseluruhan, upaya sinkronisasi kebijakan perlindungan data pribadi dan transaksi elektronik ini merupakan langkah penting dalam menghadapi tantangan era digital. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah akan menentukan keberhasilan implementasi regulasi ini dan menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Keberhasilan ini akan berdampak pada peningkatan kepercayaan publik terhadap transaksi digital dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.