Pulau Citlim, sebuah pulau kecil seluas 2.200 hektar di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menjadi sorotan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan aktivitas tambang ilegal di sana. Aktivitas pertambangan ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, membuat pulau tersebut tampak gundul akibat hilangnya pohon-pohon asli.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengungkapkan temuan ini setelah melakukan kunjungan langsung ke Pulau Citlim. Beliau menekankan betapa seriusnya dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini.
Tambang Ilegal Menggerogoti Pulau Citlim
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, terlihat jelas kerusakan parah akibat tambang ilegal di Pulau Citlim. Pulau yang seharusnya hijau dan asri kini tampak gundul dan rusak.
Jenis tambang yang beroperasi di pulau ini adalah tambang petabah, yang menghasilkan tanah berwarna cokelat. Aris menjelaskan bahwa saat hujan, sedimen dari tambang ini akan terbawa ke laut, mencemari terumbu karang dan lamun di sekitarnya.
Pelanggaran Regulasi dan Ancaman Ekosistem
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 dengan tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dengan luas kurang dari 100 kilometer persegi. Pulau Citlim jelas termasuk dalam kategori ini.
Aturan tersebut bertujuan melindungi ekosistem pulau-pulau kecil yang sangat rentan terhadap kerusakan. Aktivitas pertambangan di Pulau Citlim merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang ada.
Tindakan KKP dan Jalan Menuju Pemulihan
KKP memiliki kewenangan untuk menyegel Pulau Citlim mengingat perusahaan tambang tersebut belum mengurus izin rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. Aris menegaskan bahwa penyegelan merupakan langkah yang tepat.
Lebih lanjut, KKP berencana untuk mengambil langkah-langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini dan mengembalikan kondisi lingkungan Pulau Citlim. Ini termasuk penegakan hukum dan upaya rehabilitasi lingkungan.
Temuan ini terjadi setelah kasus tambang nikel di Raja Ampat menjadi sorotan publik karena menimbulkan kerusakan lingkungan yang meluas. Kasus Pulau Citlim menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk melindungi lingkungan dari aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab.
Ke depan, perlu adanya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia. Kerjasama antar lembaga dan masyarakat juga sangat penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
Pentingnya edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya pelestarian lingkungan juga tak kalah penting. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.