Pemerintah Indonesia tengah gencar menertibkan praktik pemasaran layanan pariwisata ilegal di platform digital, khususnya yang melibatkan Online Travel Agent (OTA) asing. Langkah ini diambil untuk menciptakan persaingan usaha yang adil dan melindungi industri pariwisata dalam negeri.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memimpin upaya ini dengan melibatkan berbagai kementerian terkait. Sasaran utama adalah OTA asing yang beroperasi di Indonesia tanpa mendirikan badan usaha tetap dan melanggar regulasi yang berlaku.
Menata Pasar Pariwisata Digital: Langkah Tegas Kemenparekraf
Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa Devi, menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan “level playing field” bagi semua pelaku usaha, baik domestik maupun asing. Semua pihak harus tunduk pada regulasi yang sama untuk mendukung pariwisata Indonesia yang berkelanjutan.
Upaya penertiban ini melibatkan koordinasi intensif antar kementerian. Kemenparekraf bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Regulasi dan Sanksi bagi OTA Asing yang Nakal
Pemerintah mendorong OTA asing untuk segera membentuk badan usaha tetap di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Peraturan tersebut mewajibkan platform asing yang beroperasi di Indonesia untuk memiliki kantor perwakilan. Kegagalan memenuhi ketentuan ini akan berujung pada pemblokiran akses ke platform mereka.
Selain itu, OTA asing juga diwajibkan memiliki izin operasional biro perjalanan wisata sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 Tahun 2021. Ini untuk menjamin perlindungan konsumen, pembinaan usaha lokal, dan penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi.
Langkah-langkah yang Diambil Pemerintah
- Koordinasi antar kementerian untuk menyelaraskan regulasi dan pengawasan.
- Dialog dan sosialisasi dengan pelaku usaha pariwisata untuk memastikan pemahaman regulasi.
- Penegakan hukum terhadap OTA asing yang melanggar regulasi, termasuk pemblokiran akses.
- Peningkatan pengawasan dan verifikasi akomodasi, khususnya di daerah wisata utama seperti Bali.
Menciptakan Ekosistem Pariwisata yang Sehat dan Berkelanjutan
Sebelum mengambil tindakan tegas seperti peringatan atau evaluasi kepatuhan, pemerintah membuka ruang dialog dengan pelaku usaha. Hal ini dilakukan untuk memastikan tercipta ekosistem pariwisata yang adil dan berkelanjutan.
Kemenparekraf dan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menggelar forum dialog lanjutan dengan para pelaku usaha pariwisata. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan dan solusi yang komprehensif.
Pemetaan dan verifikasi usaha akomodasi di Bali telah dilakukan menyusul permasalahan operasi OTA asing di sana. Pemerintah juga aktif berdiskusi dengan pelaku usaha dan asosiasi untuk menemukan solusi terbaik.
Penertiban ini diharapkan tidak hanya menciptakan persaingan yang sehat, tetapi juga melindungi konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan pendekatan kolaboratif namun tegas, pemerintah berupaya memastikan industri pariwisata Indonesia tetap berjaya di era digital.