Pakar Desak Revisi Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta

Playmaker

Pakar Desak Revisi Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta
Sumber: Suara.com

Pusat Studi Hukum Konstitusi (Pushati) Fakultas Hukum Universitas Trisakti menemukan sejumlah masalah krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta. Temuan ini meliputi 11 catatan permasalahan dalam Naskah Akademik dan 10 catatan lainnya pada Ranperda KTR itu sendiri. Para ahli menilai proses penyusunan Ranperda ini terkesan terburu-buru, mengakibatkan beberapa inkonsistensi dan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak Ranperda terhadap masyarakat dan implementasinya di lapangan.

Proses penyusunan yang tergesa-gesa ini menimbulkan berbagai masalah. Permasalahan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar Ranperda KTR DKI Jakarta tidak bermasalah di kemudian hari.

Catatan Krusial dalam Naskah Akademik Ranperda KTR DKI Jakarta

Pushati FH Trisakti, melalui Ketua Ali Rido, menyorot beberapa poin penting dalam Naskah Akademik Ranperda KTR. Salah satu masalah utama adalah adanya narasi yang kontradiktif.

Bab II Naskah Akademik, misalnya, mengacu pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), meski Indonesia belum meratifikasinya. Ini bertentangan dengan prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Bab IV Naskah Akademik juga masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Padahal, kedua peraturan tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketidakkonsistenan ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah hal tersebut disengaja atau murni akibat proses penyusunan yang terburu-buru.

Permasalahan dalam Ranperda KTR DKI Jakarta

Selain masalah dalam Naskah Akademik, Ranperda KTR itu sendiri juga mengandung beberapa kelemahan. Salah satu poin yang disoroti adalah larangan total iklan, promosi, dan sponsorship rokok.

Larangan ini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-VII/2009, yang menyatakan iklan, promosi, dan sponsorship rokok masih diperbolehkan dengan batasan tertentu.

Lebih lanjut, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juga tidak mengatur secara detail mengenai iklan, promosi, dan sponsorship rokok. Hal ini membuat Ranperda KTR DKI Jakarta tampak kontradiktif dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Ketidakjelasan pengaturan tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Rekomendasi dan Saran untuk Perbaikan Ranperda KTR

Atas temuan tersebut, Pushati FH Trisakti merekomendasikan agar Ranperda KTR DKI Jakarta ditangguhkan sementara. Hal ini penting untuk dilakukan agar dapat dilakukan penyusunan Naskah Akademik yang lebih komprehensif dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Proses pembahasan Ranperda KTR perlu dilakukan secara objektif dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk putusan MK dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Anggota Pansus Ranperda KTR DKI Jakarta, Rio Sambodo, juga mengingatkan pentingnya memperhatikan Putusan MK Nomor 57 Tahun 2011. Putusan tersebut menekankan perlunya keseimbangan dalam mengakomodasi kepentingan perokok dan bukan perokok.

Pengaturan KTR juga harus mempertimbangkan berbagai dimensi kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan budaya.

Dengan demikian, Ranperda KTR DKI Jakarta perlu disusun kembali dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses yang transparan dan partisipatif sangat penting untuk menciptakan Ranperda yang adil, efektif, dan berkelanjutan.

Keseluruhan temuan ini menggarisbawahi pentingnya proses penyusunan peraturan yang matang dan komprehensif. Ketelitian dan kehati-hatian dalam merumuskan setiap pasal sangat penting untuk menghindari potensi konflik dan permasalahan hukum di masa mendatang. Ranperda KTR DKI Jakarta harus menjadi contoh peraturan yang baik, yang tidak hanya efektif dalam mencapai tujuannya, tetapi juga adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Popular Post

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Eksbis

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya keras mengatasi permasalahan kemacetan yang kronis. Langkah terbaru yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono ...

Berita

Presiden Saksikan Kesepakatan Raksasa Indo Defence: Rp33 Triliun!

Presiden Prabowo Subianto menjadi saksi penting dalam penandatanganan kerja sama senilai Rp33 triliun di Indo Defence Expo & Forum 2025. ...

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Eksbis

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Harga emas Antam kembali menanjak hari ini, Sabtu (14/6/2025). Kenaikan sebesar Rp 9.000 per gram membuat harga emas batangan Antam ...

Eksbis

Harga Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta: Investasi Menguntungkan?

Harga emas Antam kembali menanjak. Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan. Pada Kamis, 12 Juni ...

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Eksbis

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Harga minyak mentah dunia melonjak tajam pada Jumat (13/6/2025) setelah Israel melancarkan serangan udara terhadap Iran tanpa dukungan Amerika Serikat. ...

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Berita

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Warga Jakarta kembali harus memperhatikan aturan ganjil genap yang berlaku hari ini, Rabu, 18 Juni 2025. Kebijakan ini diterapkan di ...