Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan klarifikasi terkait nasib tenaga honorer di Pemerintah Daerah setelah berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023. Aturan baru ini menimbulkan kekhawatiran bagi banyak honorer.
Peraturan yang tertuang dalam UU ASN 2023 mengatur secara tegas mengenai pengangkatan tenaga honorer. Hal ini penting dipahami oleh seluruh pemerintah daerah dan tenaga honorer di Indonesia.
Pengangkatan Honorer Baru Setelah UU ASN 2023
Fernando Siagian, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah Sumatera, Kemendagri, menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer baru setelah 31 Oktober 2023 merupakan pelanggaran.
Pengangkatan honorer baru pasca tanggal tersebut harus dihentikan. Pemerintah daerah yang melanggar aturan ini harus memberhentikan honorer yang baru diangkat.
Apabila pemerintah daerah telah terlanjur mengangkat honorer baru setelah tanggal tersebut, mereka wajib memberhentikan tenaga honorer tersebut.
Keputusan ini tentunya menimbulkan konsekuensi bagi ribuan tenaga honorer dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Perlu ketegasan dalam penerapan aturan ini.
Nasib Honorer yang Diangkat Sebelum 31 Oktober 2023
Terdapat kabar baik bagi tenaga honorer yang telah diangkat sebelum 31 Oktober 2023. Mereka tidak akan diberhentikan.
Pemerintah memastikan bahwa honorer yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebelum Oktober 2023 aman.
Bahkan honorer yang belum terdata di BKN, namun memiliki SK pengangkatan sebelum Oktober 2023 dan dapat membuktikannya, juga akan dipertimbangkan.
Hal ini berlaku meskipun SK tersebut belum terdaftar di database BKN. Bukti SK yang sah menjadi kunci keberlangsungan status kepegawaian mereka.
Konversi Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu
Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Upah minimal PPPK Paruh Waktu sama dengan upah saat menjadi honorer atau sesuai upah minimum daerah. Pemerintah menjamin upah yang layak bagi mereka.
Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari selain belanja pegawai, dan akan dikelompokkan dalam belanja jasa. Ini merupakan solusi alternatif pendanaan.
Pemerintah daerah yang belum menganggarkan dana tersebut diminta untuk mencari solusi, misalnya dengan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) atau pergeseran anggaran.
Jika BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah perlu menerbitkan dua Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Perkada pertama untuk mengisi ulang BTT, dan Perkada kedua untuk menyalurkan dana ke SKPD.
Pemerintah menargetkan pada 2025 tidak ada lagi istilah honorer, kecuali untuk tenaga honorer di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD memiliki mekanisme tersendiri.
Kemendagri meminta agar pemerintah daerah aktif mencari solusi pendanaan untuk PPPK Paruh Waktu. Ini penting untuk mencapai target penghapusan honorer di 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan permasalahan tenaga honorer dapat terselesaikan dengan adil dan transparan. Pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dan masa depan yang lebih baik bagi tenaga honorer.
Proses transisi ini membutuhkan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan keberhasilannya. Semoga semua honorer dapat mendapatkan kepastian status kepegawaiannya.