Mahkamah Konstitusi Tolak Syarat S1 Capres: Negara Maju Pun Begitu

Playmaker

Mahkamah Konstitusi Tolak Syarat S1 Capres: Negara Maju Pun Begitu
Sumber: Detik.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai putusan tersebut tepat karena membuka peluang bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Putusan ini mengakhiri permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani, yang mempersoalkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pendapat Dede Yusuf Mengenai Putusan MK

Dede Yusuf menyatakan dukungannya terhadap putusan MK. Ia menekankan bahwa undang-undang seharusnya memberikan kesempatan kepada semua warga negara untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres tanpa memandang latar belakang pendidikan.

Menurutnya, banyak negara maju pun tidak menetapkan syarat pendidikan minimal untuk pemimpinnya. Yang lebih penting adalah kewarganegaraan dan rekam jejak yang baik.

Ia menambahkan bahwa kemampuan berorganisasi, manajerial, dan kemampuan menyelesaikan masalah merupakan kualifikasi yang lebih penting untuk seorang pemimpin.

Meskipun demikian, Dede Yusuf tetap menekankan pentingnya komitmen terhadap pendidikan bagi seorang presiden, mengingat citra presiden mencerminkan negara.

Analisis Putusan MK dan Syarat Capres-Cawapres

Permohonan tersebut bertujuan untuk menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, khususnya bagian yang mensyaratkan pendidikan minimal S1 untuk capres-cawapres.

Para pemohon meminta agar syarat pendidikan minimal S1 tersebut dinyatakan tidak mengikat. Namun, MK menolak gugatan tersebut, menyatakan permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Ketua MK, Suhartoyo, bahkan menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia berpendapat MK seharusnya tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Petitum Gugatan yang Ditolak MK

  • Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  • Menyatakan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: ‘berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat’.
  • Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Implikasi Putusan MK Terhadap Proses Pemilu Mendatang

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, syarat pendidikan minimal S1 untuk capres-cawapres tetap berlaku.

Namun, pernyataan Dede Yusuf menunjukkan adanya penekanan pada kualitas kepemimpinan di luar sekadar kualifikasi pendidikan formal.

Putusan ini memberikan kepastian hukum dan kerangka acuan bagi proses pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang. Meskipun begitu, perdebatan mengenai kualifikasi ideal seorang pemimpin kemungkinan akan tetap berlanjut.

Fokus kini beralih pada aspek-aspek lain kepemimpinan seperti integritas, kapabilitas, dan visi untuk memimpin bangsa Indonesia.

Putusan MK ini telah memberikan kepastian hukum, namun tetap membuka ruang diskusi publik mengenai kriteria ideal pemimpin bangsa. Kompetensi dan rekam jejak yang mumpuni, terlepas dari latar belakang pendidikan, tampaknya akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan figur pemimpin yang tepat di masa depan. Hal ini akan menjadi sorotan utama dalam perhelatan politik mendatang.

Popular Post

Lowongan Crew Store Indomaret Surabaya

Loker

Lowongan Crew Store Indomaret Surabaya Tahun 2025 (Resmi)

Mimpimu bekerja di perusahaan retail ternama di Surabaya? Info lowongan Crew Store Indomaret Surabaya ini cocok banget buat kamu! Butuh ...

Lowongan Crew Store Indomaret Purbalingg

Loker

Lowongan Crew Store Indomaret Purbalingg Tahun 2025 (Resmi)

Mencari pekerjaan yang nyaman dan menjanjikan di Purbalingga? Info lowongan Crew Store Indomaret ini mungkin jawabannya! Artikel ini akan memberikan ...

Lowongan Crew Store Indomaret Garut

Loker

Lowongan Crew Store Indomaret Garut Tahun 2025 (Apply Now)

Mencari pekerjaan yang dekat dengan rumah dan menawarkan masa depan yang cerah? Info lowongan Crew Store Indomaret di Garut ini ...

Lowongan Crew Store Indomaret Cirebon

Loker

Lowongan Crew Store Indomaret Cirebon Tahun 2025 (Lamar Sekarang)

Mencari pekerjaan yang menjanjikan dan dekat dengan rumah? Informasi lowongan Crew Store Indomaret di Cirebon ini mungkin jawabannya! Artikel ini ...

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Eksbis

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya keras mengatasi permasalahan kemacetan yang kronis. Langkah terbaru yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono ...

Lowongan Crew Store Indomaret Jember

Loker

Lowongan Crew Store Indomaret Jember Tahun 2025

Masih bingung cari kerja di Jember? Butuh pekerjaan yang menjanjikan dan dekat rumah? Info lowongan Crew Store Indomaret Jember ini ...