Mahkamah Konstitusi Tolak Syarat S1 Capres: Negara Maju Pun Begitu

Playmaker

Mahkamah Konstitusi Tolak Syarat S1 Capres: Negara Maju Pun Begitu
Sumber: Detik.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai putusan tersebut tepat karena membuka peluang bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Putusan ini mengakhiri permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani, yang mempersoalkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pendapat Dede Yusuf Mengenai Putusan MK

Dede Yusuf menyatakan dukungannya terhadap putusan MK. Ia menekankan bahwa undang-undang seharusnya memberikan kesempatan kepada semua warga negara untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres tanpa memandang latar belakang pendidikan.

Menurutnya, banyak negara maju pun tidak menetapkan syarat pendidikan minimal untuk pemimpinnya. Yang lebih penting adalah kewarganegaraan dan rekam jejak yang baik.

Ia menambahkan bahwa kemampuan berorganisasi, manajerial, dan kemampuan menyelesaikan masalah merupakan kualifikasi yang lebih penting untuk seorang pemimpin.

Meskipun demikian, Dede Yusuf tetap menekankan pentingnya komitmen terhadap pendidikan bagi seorang presiden, mengingat citra presiden mencerminkan negara.

Analisis Putusan MK dan Syarat Capres-Cawapres

Permohonan tersebut bertujuan untuk menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, khususnya bagian yang mensyaratkan pendidikan minimal S1 untuk capres-cawapres.

Para pemohon meminta agar syarat pendidikan minimal S1 tersebut dinyatakan tidak mengikat. Namun, MK menolak gugatan tersebut, menyatakan permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Ketua MK, Suhartoyo, bahkan menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia berpendapat MK seharusnya tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Petitum Gugatan yang Ditolak MK

  • Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  • Menyatakan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: ‘berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat’.
  • Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Implikasi Putusan MK Terhadap Proses Pemilu Mendatang

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, syarat pendidikan minimal S1 untuk capres-cawapres tetap berlaku.

Namun, pernyataan Dede Yusuf menunjukkan adanya penekanan pada kualitas kepemimpinan di luar sekadar kualifikasi pendidikan formal.

Putusan ini memberikan kepastian hukum dan kerangka acuan bagi proses pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang. Meskipun begitu, perdebatan mengenai kualifikasi ideal seorang pemimpin kemungkinan akan tetap berlanjut.

Fokus kini beralih pada aspek-aspek lain kepemimpinan seperti integritas, kapabilitas, dan visi untuk memimpin bangsa Indonesia.

Putusan MK ini telah memberikan kepastian hukum, namun tetap membuka ruang diskusi publik mengenai kriteria ideal pemimpin bangsa. Kompetensi dan rekam jejak yang mumpuni, terlepas dari latar belakang pendidikan, tampaknya akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan figur pemimpin yang tepat di masa depan. Hal ini akan menjadi sorotan utama dalam perhelatan politik mendatang.

Popular Post

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Eksbis

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya keras mengatasi permasalahan kemacetan yang kronis. Langkah terbaru yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono ...

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Eksbis

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Harga emas Antam kembali menanjak hari ini, Sabtu (14/6/2025). Kenaikan sebesar Rp 9.000 per gram membuat harga emas batangan Antam ...

Berita

Presiden Saksikan Kesepakatan Raksasa Indo Defence: Rp33 Triliun!

Presiden Prabowo Subianto menjadi saksi penting dalam penandatanganan kerja sama senilai Rp33 triliun di Indo Defence Expo & Forum 2025. ...

Lowongan Crew Store Indomaret Surabaya

Loker

Lowongan Crew Store Indomaret Surabaya Tahun 2025 (Resmi)

Mimpimu bekerja di perusahaan retail ternama di Surabaya? Info lowongan Crew Store Indomaret Surabaya ini cocok banget buat kamu! Butuh ...

Eksbis

Harga Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta: Investasi Menguntungkan?

Harga emas Antam kembali menanjak. Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan. Pada Kamis, 12 Juni ...

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Eksbis

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Harga minyak mentah dunia melonjak tajam pada Jumat (13/6/2025) setelah Israel melancarkan serangan udara terhadap Iran tanpa dukungan Amerika Serikat. ...