Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker). Tiga saksi dari pihak swasta telah diperiksa pada Rabu (25/6) di Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah General Manager PT Jayalink Abadi Sentosa Ahyad Mujib, Pekerja Lepas PT Putra Bunda Karya Ardzan Syah, dan Direktur Utama PT Safaluna Prabu Mandiri Mochammad Thohir alias Donnie Hermawan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa para saksi diperiksa terkait uang yang diduga diperas oleh para tersangka dari agen TKA selama proses pengurusan RPTKA di Kemnaker. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara tuntas kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Kemnaker.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk Pemilik PT Samyang Indonesia Peter Surya Wijaya alias Peter Chang, Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia Sucipto, dan Direktur PT Gria Visa Solusi Yuli Pramujiyanti. Semua pemeriksaan tersebut bertujuan untuk melengkapi bukti dan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait TKA ini, menurut KPK, telah terjadi sejak tahun 2012. Dari tahun 2019 hingga 2024, KPK menemukan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar. Jumlah yang sangat signifikan ini menunjukkan skala besarnya dugaan korupsi yang terjadi.
Para Tersangka dan Dugaan Perannya
Hingga saat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
Para tersangka diduga telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari agen TKA yang ingin mengurus RPTKA di Kemnaker. Sistem dan prosedur pengurusan RPTKA diduga dimanfaatkan untuk melakukan praktik koruptif tersebut.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para tersangka telah mengembalikan uang yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp5,4 miliar ke KPK. Meskipun demikian, mereka belum ditahan, tetapi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Juni 2025.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam proses pengurusan izin TKA. Perlu adanya reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. KPK diharapkan mampu mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini, agar memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan. Selain itu, transparansi dalam setiap tahap proses hukum akan membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya peran swasta dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Kesediaan saksi dari pihak swasta untuk memberikan keterangan dan bekerja sama dengan KPK patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Video terkait kasus pemerasan pengurusan TKA di Kemnaker juga telah dirilis, memberikan informasi visual lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini.