Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset yang diduga terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Aset-aset tersebut milik tersangka yang identitasnya belum diungkapkan secara detail oleh KPK. Penyitaan ini merupakan langkah terbaru dalam upaya KPK untuk mengungkap dan menjerat para pelaku korupsi dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik telah memasang plang tanda penyitaan pada aset-aset tersebut. “Penyidik melakukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi (TPK),” ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Kamis (26/6).
Aset yang disita meliputi satu unit tanah dan satu unit tanah-bangunan di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen di Kota Malang, serta satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto. Lokasi-lokasi aset tersebut tersebar di beberapa wilayah Jawa Timur, menunjukkan luasnya jangkauan dugaan korupsi ini.
Selain penyitaan aset, KPK juga telah memeriksa tiga orang saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur pada Rabu (25/6). Ketiga saksi tersebut adalah Miftahul Kamil (pegawai honorer), Nurhakim (Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan), dan Mohammad Ruji (pihak swasta).
Pemeriksaan saksi difokuskan pada peran dan pengetahuan mereka terkait pengajuan dana hibah untuk Pokmas dan lembaga terkait, serta besaran komitmen fee yang diminta. Informasi yang diperoleh dari saksi-saksi ini diharapkan dapat memperkuat bukti dan mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
Sebelumnya, KPK telah menyita aset berupa tanah dan rumah milik tersangka Anwar Sadad, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. Penyitaan aset ini menunjukan komitmen KPK dalam mengejar aset-aset hasil korupsi.
Kasus ini terus bergulir dengan penyitaan aset lainnya yang diduga terkait, termasuk rumah dan tanah. KPK juga telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Daftar orang-orang yang dicegah tersebut terdiri dari penyelenggara negara (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sampang, Probolinggo) serta pihak swasta.
Detail Tersangka dan Aset yang Disita
Meskipun identitas tersangka utama masih dirahasiakan, penyitaan aset yang dilakukan KPK menunjukkan skala besarnya dugaan korupsi ini. Penyebaran aset yang disita di berbagai kabupaten di Jawa Timur menunjukkan jaringan korupsi yang mungkin melibatkan banyak pihak.
Informasi mengenai rincian aset yang disita, seperti luas tanah, nilai bangunan, dan jenis apartemen, masih belum diungkapkan secara detail oleh KPK. Hal ini mungkin dikarenakan proses investigasi masih berlangsung dan KPK ingin menghindari adanya kendala dalam proses penyidikan.
Dengan ditetapkannya Anwar Sadad sebagai tersangka, dan penyitaan aset-aset miliknya, maka terungkaplah keterlibatan anggota legislatif dalam kasus ini. KPK perlu menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan anggota legislatif lain dalam kasus ini.
Peran Saksi dan Kesaksian
Pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu Miftahul Kamil, Nurhakim, dan Mohammad Ruji, sangat penting untuk melengkapi bukti-bukti yang dimiliki KPK. Kesaksian mereka terkait pengajuan dana hibah, mekanisme pencairan dana, serta kemungkinan adanya permintaan komitmen fee dapat menjadi kunci dalam mengungkap detail kasus ini.
Peran masing-masing saksi perlu dianalisis secara cermat oleh KPK. Apakah mereka hanya sebagai saksi yang mengetahui sebagian informasi, atau justru ikut terlibat dalam aksi korupsi tersebut. Informasi mengenai besaran komitmen fee yang diminta juga perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang sebenarnya.
Proses penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. KPK diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat dan mengembalikan aset negara yang telah diselewengkan.
Kesimpulan: Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur terus bergulir, ditandai dengan penyitaan aset dan pemeriksaan saksi oleh KPK. Proses penyidikan yang berkelanjutan diharapkan dapat mengungkap seluruh pelaku dan mengembalikan kerugian negara.