Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menuai kecaman setelah menuding sejumlah media arus utama, termasuk Kompas.com dan Tirto.id, mempraktikkan clickbait. Tudingan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @cekfakta.ri terkait pemberitaan konferensi pers Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, pada 3 Juni 2025 mengenai situasi lapangan kerja di Indonesia.
Koalisi Cek Fakta, gabungan sejumlah lembaga dan media, secara tegas mengecam tindakan PCO ini. Mereka menilai pelabelan sepihak tersebut sebagai serangan terhadap kredibilitas jurnalisme dan kualitas media arus utama.
Tuduhan Clickbait dan Serangan Terhadap Kredibilitas Media
PCO melalui akun @cekfakta.ri menganggap beberapa media memberitakan pernyataan Hasan Nasbi secara tidak utuh. Koalisi Cek Fakta menilai tindakan PCO tersebut tidak berdasar dan melanggar prinsip jurnalistik yang baik.
Koalisi Cek Fakta menekankan bahwa jika ada kesalahan pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme hak koreksi dan hak jawab, bukan dengan memberikan label clickbait secara sepihak.
Media yang dinilai bersalah wajib memuat hak koreksi dan hak jawab. Jika media mengabaikannya, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan kasus ke Dewan Pers. Cara PCO justru dinilai kurang memahami UU Pers.
Mekanisme Cek Fakta PCO Dipertanyakan
Koalisi Cek Fakta juga mempertanyakan mekanisme dan transparansi proses cek fakta yang dilakukan akun @cekfakta.ri. Akun ini aktif sejak 21 Mei 2025.
Sebagai contoh, unggahan terkait Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat pada 23 Mei 2025 tidak menampilkan bukti disinformasi dan metode pemeriksaan faktanya secara jelas.
Koalisi Cek Fakta menilai unggahan tersebut lebih mirip propaganda daripada hasil cek fakta yang objektif. Kurangnya transparansi dan metodologi yang terukur melemahkan kredibilitas @cekfakta.ri.
Standar Internasional Cek Fakta dan Independensi
Agar dianggap kredibel, Koalisi Cek Fakta merekomendasikan agar @cekfakta.ri menerapkan prinsip-prinsip cek fakta internasional.
- Independensi: Bebas dari pengaruh pihak manapun, termasuk pemerintah.
- Transparansi: Metode dan proses pemeriksaan fakta harus jelas dan terbuka.
- Metodologi Terukur: Penggunaan metode yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Terbuka atas Kritik: Menerima dan menanggapi kritik secara konstruktif.
- Imparsial: Obyektif dan tidak memihak dalam memproduksi konten.
Penerapan prinsip-prinsip tersebut sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil cek fakta yang disampaikan. Hal ini juga penting untuk menjaga integritas informasi dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.
Kesimpulannya, tuduhan clickbait dari PCO terhadap media arus utama menuai kritik tajam. Koalisi Cek Fakta menekankan pentingnya mematuhi UU Pers dan menerapkan standar internasional dalam proses cek fakta untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik. Ke depan, diharapkan PCO dapat meningkatkan transparansi dan metodologi cek fakta sesuai standar internasional agar informasi yang disebarluaskan lebih akurat dan terpercaya.