Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan meningkatkan pengawasan terhadap jual beli pulau-pulau kecil di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan larangan penjualan pulau-pulau kecil berdasarkan undang-undang. “Soal pulau kecil, di Undang-undang jelas pulau kecil tidak bisa diperjualbelikan. Dimanfaatkan boleh, tapi dijualbelikan tidak boleh,” tegas Trenggono dalam sebuah talkshow di KKP, Jakarta Pusat, Rabu (25/6).
Pengawasan akan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi satelit. Sistem pengawasan digital ini akan memonitor seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan pemanfaatan pulau sesuai peruntukan, terutama untuk pariwisata laut yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Langkah ini diambil menyusul maraknya isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia. Salah satu kasus yang viral adalah penawaran penjualan Pulau Anambas di situs properti internasional. Meskipun lokasi dan harga pastinya tidak disebutkan secara detail, namun hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi eksploitasi pulau-pulau kecil Indonesia.
Situs tersebut menggambarkan Pulau Anambas sebagai pulau tropis yang indah dan cocok untuk resor ekologi. Lokasinya yang dekat dengan Singapura, menjadikan pulau ini sebagai target potensial bagi investor asing. Namun, penjualan pulau-pulau kecil seperti ini jelas melanggar hukum di Indonesia.
Menteri Trenggono menyindir praktik penjualan pulau-pulau kecil tersebut. Ia membandingkan dengan popularitas Maldives sebagai destinasi wisata, mengingatkan betapa banyaknya potensi wisata yang dimiliki Indonesia yang belum tergarap secara maksimal. “Maldives itu negara kepulauan kecil begitu, hampir orang kaya Indonesia selalu kalau liburannya ke Maldives. Seluruh dunia pergi ke Maldives. Pulaunya tidak lebih baik daripada Indonesia yang jumlahnya 17.500, boleh dibilang lebih indah daripada Maldives, tapi belum tergarap dengan baik. Ini yang harus kita jaga. Malah, belakangan (pulau Indonesia) dijual di New York, ditawarkan di New York, jadi heboh,” sindir Trenggono.
KKP menekankan bahwa larangan penjualan pulau-pulau kecil tidak berarti pemanfaatannya dilarang. Pemanfaatan pulau untuk pariwisata atau kegiatan lain tetap diperbolehkan, asalkan memenuhi persyaratan dan izin yang berlaku, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga kedaulatan dan kelestarian pulau-pulau kecil di Indonesia tidak dapat dipandang sebelah mata. KKP perlu memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam di pulau-pulau kecil dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, demi kepentingan generasi mendatang.
Selain pengawasan melalui satelit, KKP juga perlu meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Pariwisata dan Badan Pertanahan Nasional, untuk memastikan tertib administrasi dan pengelolaan pulau-pulau kecil. Sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan dan pentingnya menjaga kelestarian pulau-pulau kecil juga perlu ditingkatkan.
Dengan pengawasan yang ketat dan pengelolaan yang berkelanjutan, Indonesia dapat melindungi kekayaan alamnya dan memastikan pulau-pulau kecil tetap lestari dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kesimpulannya, upaya KKP dalam mengawasi pulau-pulau kecil melalui pemanfaatan teknologi satelit merupakan langkah penting dalam mencegah praktik jual beli ilegal dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Kerjasama antar instansi dan edukasi kepada masyarakat juga krusial untuk keberhasilan program ini.