Pemerintah memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer. Mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepastian ini disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk jaminan perlindungan bagi honorer yang sebelumnya belum lulus seleksi PPPK.
PPPK Paruh Waktu: Solusi untuk Honorer yang Tak Lulus Seleksi
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditujukan khusus untuk honorer yang gagal dalam seleksi PPPK sebelumnya. Hal ini ditegaskan oleh Fernando Siagian, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah Sumatera dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Kebijakan ini memastikan semua honorer tetap memiliki kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih lanjut, pengangkatan ini juga berlaku bagi honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Syarat utamanya, honorer tersebut harus memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebelum 31 Oktober 2023.
Fernando Siagian menegaskan, keberadaan SK sebelum Oktober 2023 menjadi kunci utama, terlepas dari status terdaftar di database BKN atau tidak.
Besaran Gaji dan Sumber Pendanaan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu akan menerima upah minimal setara dengan upah minimum regional (UMR) atau upah yang diterima saat masih menjadi honorer. Ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran gaji.
Besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah.
Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu berasal dari belanja non-pegawai, yang dikategorikan sebagai belanja jasa.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain upah, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain, seperti perjalanan dinas. Rincian fasilitas akan diatur lebih lanjut.
Jabatan yang Dapat Diisi PPPK Paruh Waktu dan Tata Cara Pengangkatan
Beberapa jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu meliputi guru, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Bagi honorer dengan jabatan yang tidak tercantum, pemerintah daerah harus menyesuaikannya dengan kategori jabatan yang tersedia.
UU ASN 2023 melarang pemerintah daerah mengangkat honorer baru. Honorer yang telah terlanjur diangkat harus diberhentikan.
Sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan pegawai mendesak, pemerintah daerah dapat menggunakan sistem outsourcing.
Sistem ini menjadi solusi sementara hingga terpenuhi kebutuhan ASN melalui jalur PPPK.
Kesimpulannya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan solusi pemerintah untuk menjamin kesejahteraan dan masa depan tenaga honorer tanpa adanya PHK massal. Kebijakan ini memberikan peluang bagi honorer yang belum lulus seleksi PPPK sebelumnya, termasuk mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Pemerintah daerah perlu mempersiapkan pengangkatan ini dengan matang dan memperhatikan kemampuan anggaran yang tersedia.