Libur panjang Tahun Baru Islam 1447 H dan libur sekolah telah tiba. KAI menambah frekuensi perjalanan kereta api untuk mengakomodasi peningkatan jumlah penumpang. Namun, peningkatan mobilitas ini juga meningkatkan risiko kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang. Oleh karena itu, kewaspadaan pengguna jalan menjadi sangat penting.
KAI Properti, anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat melintasi perlintasan sebidang. Meningkatnya jumlah perjalanan kereta api selama periode liburan ini mengharuskan pengguna jalan lebih berhati-hati.
Waspada di Perlintasan Sebidang: Imbauan KAI Properti
KAI Properti menekankan pentingnya kewaspadaan pengguna jalan saat melewati perlintasan kereta api sebidang. Plt Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja, mengatakan, pengguna jalan harus mengurangi kecepatan dan memastikan keamanan sebelum melintas.
Hal ini sejalan dengan peningkatan jumlah perjalanan kereta api yang mencapai 185 frekuensi tambahan. Tambahan ini mencakup 14 kereta api dan menyediakan 76.588 tempat duduk ekstra untuk mengakomodasi lonjakan penumpang selama liburan.
Aturan dan Sanksi Perlintasan Kereta Api
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang. Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api.
Berikut beberapa aturan penting yang harus dipatuhi pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang:
- Jangan melintasi perlintasan saat palang pintu mulai tertutup.
- Kurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan sebidang.
- Hentikan kendaraan dan lihat ke kiri dan kanan untuk memastikan jalur aman.
- Berhenti jika sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau ada isyarat lain.
- Selalu utamakan perjalanan kereta api dan jangan menerobos perlintasan.
- Beri prioritas kepada kendaraan yang lebih dulu melintas untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat fatal. Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009 memberikan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000 bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Peran KAI Properti dalam Keselamatan Perjalanan Kereta Api
KAI Properti memiliki peran aktif dalam menjaga keselamatan operasional perjalanan kereta api. Mereka melakukan pembinaan terhadap petugas jaga perlintasan (PJL) dan menata fasilitas perlintasan di titik-titik rawan kecelakaan.
PJL yang berada di bawah koordinasi KAI Properti bertugas mengoperasikan palang pintu dan memantau kondisi lintasan. KAI Properti berkomitmen untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan petugas, serta mendorong masyarakat untuk mematuhi peraturan di perlintasan sebidang.
Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Baik dari sisi infrastruktur yang terjaga, petugas yang disiplin, maupun kesadaran pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan seminimal mungkin.