Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. PP ini mengatur besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2025. Aturan ini memberikan kepastian penghasilan bagi para pensiunan PNS di seluruh golongan.
Penyaluran gaji dan tunjangan pensiunan PNS akan dilakukan melalui PT Taspen. Besaran gaji bervariasi tergantung golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
Komponen Gaji Pensiunan PNS
Gaji pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen. Bukan hanya gaji pokok, namun juga berbagai tunjangan tambahan.
Komponen utamanya adalah gaji pokok. Besarannya disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif sebagai PNS.
Selain gaji pokok, ada tunjangan keluarga. Tunjangan ini diberikan untuk suami/istri dan anak.
Tunjangan pangan juga termasuk dalam penghasilan pensiunan. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang.
Terdapat pula tunjangan penghasilan. Besarannya bervariasi sesuai golongan dan masa kerja.
Selain komponen-komponen tersebut, mungkin ada tambahan komponen lain. Hal ini bergantung pada kebijakan pemerintah dan peraturan yang berlaku.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan menurut PP Nomor 8 Tahun 2024, yang akan berlaku efektif pada tahun 2025.
Rentang gaji untuk setiap golongan cukup luas. Perbedaannya bergantung pada masa kerja dan jenjang kepangkatan.
Golongan I
Golongan IA akan menerima gaji pokok antara Rp1.748.000 hingga Rp2.062.000.
Untuk golongan IB, gaji pokoknya berkisar antara Rp1.748.000 hingga Rp2.127.000.
Pensiunan golongan IC akan menerima gaji pokok antara Rp1.748.000 dan Rp2.165.000.
Sementara itu, pensiunan golongan ID akan menerima gaji pokok antara Rp1.748.000 dan Rp2.256.000.
Golongan II
Gaji pokok pensiunan golongan IIA berada di rentang Rp1.748.000 hingga Rp2.833.000.
Golongan IIB memiliki rentang gaji pokok Rp1.748.000 hingga Rp2.953.000.
Pensiunan golongan IIC akan menerima gaji pokok antara Rp1.748.000 dan Rp3.378.000.
Sedangkan pensiunan golongan IID akan menerima gaji pokok antara Rp1.748.000 dan Rp3.428.000.
Golongan III
Rentang gaji pokok golongan IIIA adalah Rp1.748.000 hingga Rp3.558.000.
Golongan IIIB memiliki rentang gaji pokok Rp1.748.000 hingga Rp3.709.000.
Pensiunan golongan IIIC akan menerima gaji pokok antara Rp1.748.000 dan Rp3.866.000.
Sedangkan pensiunan golongan IIID akan menerima gaji pokok antara Rp1.748.000 dan Rp4.029.000.
Golongan IV
Gaji pokok pensiunan golongan IVA berkisar antara Rp1.748.000 hingga Rp4.200.000.
Golongan IVB memiliki rentang gaji pokok Rp1.748.000 hingga Rp4.377.000.
Pensiunan golongan IVC akan menerima gaji pokok antara Rp1.748.000 dan Rp4.562.000.
Pensiunan golongan IVD akan menerima gaji pokok antara Rp1.748.000 dan Rp4.755.000.
Terakhir, pensiunan golongan IVE akan menerima gaji pokok antara Rp1.748.000 dan Rp4.957.000.
Tunjangan Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima berbagai tunjangan. Besarannya bergantung pada golongan dan jumlah anggota keluarga.
Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini sebesar 10% dari gaji pokok. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan.
- Golongan I: Rp 174.810 – Rp 225.670
- Golongan II: Rp 174.810 – Rp 307.870
- Golongan III: Rp 174.810 – Rp 402.960
- Golongan IV: Rp 174.810 – Rp 495.710
Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan untuk maksimal dua anak. Syaratnya, anak berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah.
Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok.
- Golongan I: Rp 34.962 – Rp 45.134
- Golongan II: Rp 34.962 – Rp 61.574
- Golongan III: Rp 34.962 – Rp 80.592
- Golongan IV: Rp 34.962 – Rp 99.142
Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang tunai. Nilai nominalnya Rp72.420 per orang untuk pembelian 10 kg beras.
Jumlah tunjangan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK), maksimal 4 orang.
PT Taspen akan menyalurkan seluruh komponen gaji dan tunjangan pensiunan PNS. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan PNS dan calon pensiunan.