Kabar baik bagi jutaan honorer! Pemerintah tengah mempersiapkan pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Selain gaji, mereka juga akan mendapatkan berbagai fasilitas pendukung.
Namun, pertanyaan mengenai jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja bagi PPPK Paruh Waktu masih menjadi sorotan. Kesejahteraan para honorer yang akan diangkat ini tentu menjadi perhatian penting.
Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja untuk PPPK Paruh Waktu
Jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja merupakan aspek krusial dalam kesejahteraan pekerja. Kehadirannya sangat dibutuhkan bagi PPPK Paruh Waktu.
Untuk sementara, pemerintah menyarankan penggunaan sistem jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja yang sudah ada. Belum ada alokasi anggaran khusus yang dialokasikan untuk hal ini.
Fernando Siagian, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah Sumatera dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menyatakan hal tersebut sebagai masukan yang baik. Namun, mekanisme penganggaran spesifik masih dalam tahap pengembangan.
Fasilitas dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Meskipun jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja masih dalam proses pengaturan anggaran, PPPK Paruh Waktu dipastikan akan menerima upah dan fasilitas lain sesuai regulasi.
Salah satu fasilitas yang telah dipastikan adalah biaya perjalanan dinas. Ini menjamin dukungan biaya bagi mereka saat menjalankan tugas di luar kantor.
Besaran upah PPPK Paruh Waktu memiliki dua opsi. Pertama, minimal sama dengan upah yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN.
Opsi kedua, gaji disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR) setempat. Dengan demikian, honorer tidak akan mengalami penurunan penghasilan setelah diangkat.
Pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam menentukan gaji. Bahkan, jika gaji sebelumnya di bawah UMR, tetap diperbolehkan menggunakan besaran gaji sebelumnya.
Skema Pengangkatan dan Status Kepegawaian
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan perjanjian kerja. Besaran upah disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi.
Skema ini merupakan solusi pemerintah dalam menata pegawai non-ASN. Terutama bagi mereka yang belum lulus seleksi PPPK sebelumnya.
Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, status kepegawaian honorer akan lebih jelas. Tidak ada lagi istilah pegawai non-ASN. Semua akan berstatus PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu.
Inisiatif ini juga bertujuan untuk mengamankan pekerjaan para honorer dan mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kesimpulannya, meskipun jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja masih menunggu alokasi anggaran khusus, PPPK Paruh Waktu tetap akan mendapatkan sejumlah fasilitas dan gaji yang tidak akan mengurangi penghasilan mereka sebelumnya. Skema ini diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian bagi honorer dan menata sistem kepegawaian di Indonesia.