Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Ini merupakan langkah signifikan dalam upaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Pelantikan dua pejabat tinggi Ditjen Gakkum tersebut dilakukan pada Rabu, 25 Juni. Rilke Jeffri Huwae, mantan jaksa berpengalaman, ditunjuk sebagai Direktur Jenderal. Sementara itu, Kombes Pol. Ma’mun, perwira polisi yang handal dalam menangani kasus ekonomi khusus, ditunjuk sebagai Direktur Penindakan Pidana.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan bahwa pelantikan berlangsung di Gedung Chairul Saleh. Ini menandai dimulainya era baru pengawasan yang lebih ketat di sektor ESDM.
Profil Rilke Jeffri Huwae dan Kombes Pol. Ma’mun
Rilke Jeffri Huwae memiliki rekam jejak yang mumpuni di bidang hukum. Sebelum bergabung dengan Kementerian ESDM, ia menjabat berbagai posisi penting di Kejaksaan Negeri, termasuk di Fak-fak, Bangka, dan Ternate. Pengalamannya ini sangat berharga dalam memimpin Ditjen Gakkum.
Pada tahun 2021, Bahlil Lahadalia merekrut Jeffri sebagai Kepala Biro Hukum di Kementerian Investasi/BKPM. Sebelum dipindahkan ke Kementerian ESDM, Jeffri menjabat Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas di Kementerian Investasi/BKPM. Keahliannya dalam investasi akan sangat bermanfaat dalam mengawasi IUP.
Kombes Pol. Ma’mun, yang berasal dari Mabes Polri, memiliki spesialisasi dalam menangani tindak pidana ekonomi khusus. Jabatan terakhirnya adalah Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Ia berpengalaman menangani kasus-kasus besar seperti robot trading Fahrenheit dan investasi bodong.
Tugas Berat Ditjen Gakkum
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, sebelumnya telah menyinggung tugas berat yang menanti Ditjen Gakkum. Salah satu fokus utamanya adalah meninjau ulang izin usaha pertambangan (IUP).
Banyak perusahaan yang memegang IUP namun tidak melakukan operasi pertambangan. Ditjen Gakkum akan mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap izin yang telah diberikan, serta dampak ekonomi dari kegiatan pertambangan tersebut. Hal ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik dan transparan.
Dengan adanya Ditjen Gakkum, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor ESDM. Ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh dan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan. Langkah ini penting untuk mendukung pembangunan sektor ESDM yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Keberadaan Ditjen Gakkum diharapkan mampu meminimalisir potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan IUP dan kegiatan pertambangan ilegal. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di sektor ESDM.
Pelantikan ini menandai komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor ESDM. Semoga Ditjen Gakkum dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan efektif dalam mewujudkan tata kelola sektor ESDM yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.