Dokter Tifa, dilaporkan telah dipanggil Polda Metro Jaya pada Jumat, 11 Juli 2025, terkait laporannya yang menuduh Presiden Jokowi memiliki ijazah palsu. Ia membantah telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dr. Tifa bersikeras ia hanya menyampaikan pendapatnya berdasarkan kajian ilmiah. Ia menyatakan tidak bermaksud menghasut atau menyebarkan ujaran kebencian.
Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Dr. Tifa hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus ini. Ia menekankan pentingnya melihat ijazah asli Presiden Jokowi sebagai bukti.
Menurutnya, pemeriksaan akan lebih efektif jika ia dapat melihat dan menganalisis fisik ijazah tersebut. Hal ini akan memperjelas diskusi dan menghindari kesalahpahaman.
Meskipun Dr. Tifa belum merinci dokumen yang dibawanya, ia meminta penyidik untuk menghadirkan ijazah Jokowi selama proses pemeriksaan. Kejelasan mengenai keabsahan ijazah tersebut menjadi poin penting baginya.
Tanpa bukti fisik ijazah, Dr. Tifa menilai pembahasan akan menjadi spekulasi semata. Ia berharap penyidik dapat mengakomodir permintaannya tersebut.
Laporan Jokowi dan Proses Hukum
Presiden Jokowi sebelumnya telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan.
Laporan tersebut telah terdaftar dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi dilaporkan menggunakan pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE dalam laporannya.
Sebagai bukti, Presiden Jokowi menyerahkan 24 objek media sosial yang memuat tuduhan tersebut kepada penyidik. Bukti-bukti digital ini akan menjadi bagian penting dari proses investigasi.
Kasus serupa juga sempat bergulir di Bareskrim Polri. Setelah penyelidikan, Bareskrim menyimpulkan ijazah Jokowi asli.
Laporan di Bareskrim akhirnya dihentikan. Namun, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta gelar perkara khusus yang telah dilaksanakan pada 9 Juli 2025.
Permintaan Klarifikasi dan Hak Terlapor
Dr. Tifa berpendapat bahwa klarifikasi terkait ijazah Presiden Jokowi hanya dapat dilakukan dengan melihat bukti fisik ijazah tersebut. Ia menekankan hal ini sebagai haknya sebagai terlapor.
Baginya, tanpa akses pada ijazah asli, semua pembahasan hanya akan menjadi dugaan dan spekulasi. Ia berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil.
Proses hukum ini menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi. Permintaan Dr. Tifa untuk melihat ijazah asli Jokowi menjadi poin penting dalam kasus ini.
Kejelasan dan transparansi dalam proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah persepsi negatif yang beredar di masyarakat. Proses ini tentunya akan terus diawasi oleh publik.
Pernyataan Dr. Tifa dan proses hukum yang sedang berjalan menjadi sorotan penting dalam isu ini. Publik menantikan hasil penyelidikan dan kesimpulan dari proses hukum yang sedang berjalan.