Petugas Avsec Bandara Soetta Terlibat Penyelundupan 171.880 Benih Lobster
Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus penyelundupan 171.880 ekor benih bening lobster (BBL). Tujuh tersangka telah ditetapkan, termasuk dua oknum petugas Aviation Security (Avsec) Kargo Bandara Soetta. Penyelundupan ini diduga menuju Singapura, sebagai transit sebelum dikirim ke Vietnam.
Pengungkapan Kasus Berdasarkan Laporan Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman tiga koli mencurigakan melalui Terminal Kargo Bandara Soetta. Tim penyidik langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.
Petugas melakukan pemeriksaan barang bukti dan menganalisis rekaman CCTV. Bukti-bukti tersebut kemudian mengarah pada penangkapan tujuh tersangka.
Setelah pemeriksaan terhadap empat koli, ditemukan tiga koli berisi BBL. Temuan ini kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi.
Peran Tersangka dan Modus Operandi
Penyidik telah mengungkap peran masing-masing tersangka. Ada yang mengumpulkan BBL dari Jawa Barat, mengepak barang, hingga bertindak sebagai kurir.
Dua oknum Avsec berperan meloloskan barang melalui pemeriksaan kargo. Mereka menerima imbalan Rp4 juta per koli, sementara tersangka lain menerima imbalan Rp1 juta.
Penyelundupan ini terorganisir dengan baik, melibatkan beberapa pihak dengan peran spesifik. Sistem tersebut memungkinkan BBL lolos dari pengawasan.
Proses Hukum dan Nasib Benih Lobster
Para tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 Jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Lima tersangka lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan upaya penangkapan untuk melengkapi proses hukum.
Ribuan bibit lobster yang disita telah dilepas kembali ke laut di wilayah pantai Serang, Banten. Pelepasan dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I untuk mencegah kematian bibit lobster.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di area kargo bandara. Kerjasama antar instansi dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa. Keberhasilan pengungkapan ini juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di sektor perikanan. Semoga ke depannya, pengawasan dan penegakan hukum di bidang ini dapat terus ditingkatkan untuk melindungi sumber daya kelautan Indonesia.