Bank Indonesia (BI) memberikan angin segar bagi pemegang kartu kredit di Indonesia. Kebijakan keringanan pembayaran minimum dan denda keterlambatan yang sebelumnya akan berakhir pada 30 Juni 2025, kini diperpanjang hingga akhir tahun. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi BI untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.
Perpanjangan kebijakan ini mencakup dua poin utama yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. BI memastikan dukungan nyata bagi perekonomian nasional dengan mempertimbangkan kondisi terkini.
Kebijakan Keringanan Kartu Kredit Diperpanjang
Bank Indonesia resmi memperpanjang dua kebijakan penting terkait kartu kredit hingga 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut meliputi batas minimum pembayaran kartu kredit dan besaran denda keterlambatan.
Batas minimum pembayaran kartu kredit tetap sebesar 5 persen dari total tagihan. Ini memberikan ruang lebih bagi pemegang kartu kredit untuk mengatur keuangannya.
Sementara itu, denda keterlambatan maksimum tetap dibatasi pada 1 persen dari total tagihan, dengan nilai maksimal Rp 100.000. Aturan ini melindungi nasabah dari beban denda yang terlalu besar.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan perpanjangan ini sebagai bagian dari bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Juga Diperpanjang
Tidak hanya kebijakan kartu kredit, BI juga memperpanjang kebijakan tarif SKNBI. Tarif ini meliputi dua aspek, yakni tarif dari BI ke bank dan tarif dari bank ke nasabah.
Tarif SKNBI dari BI ke bank tetap sebesar Rp 1. Hal ini bertujuan untuk efisiensi dan optimalisasi sistem pembayaran nasional.
Sedangkan, tarif SKNBI maksimum dari bank ke nasabah tetap sebesar Rp 2.900. Kebijakan ini memastikan aksesibilitas dan terjangkau bagi masyarakat luas.
Perpanjangan kebijakan ini diharapkan dapat mendukung efisiensi transaksi keuangan di Indonesia. Sistem pembayaran yang lancar dan efisien menjadi kunci perekonomian yang sehat.
Dampak Perpanjangan Kebijakan Terhadap Stabilitas Ekonomi
Perpanjangan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi BI untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. BI juga terus bersinergi dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mencapai tujuan ini.
Sinergi yang kuat antara BI, pemerintah, dan KSSK menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga stabilitas ekonomi. Kerja sama ini memastikan langkah-langkah yang tepat dan terkoordinasi.
Selain itu, BI juga memperkuat kerja sama internasional di bidang kebanksentralan. Kerja sama ini meliputi konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal.
BI juga memfasilitasi promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas. Kerja sama dengan berbagai instansi terkait menjadi kunci keberhasilan upaya ini.
Dengan memperpanjang kebijakan keringanan ini, BI menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat dan perekonomian Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Langkah-langkah BI ini selaras dengan upaya pemerintah untuk mencapai program Asta Cita. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan perekonomian Indonesia dapat semakin kuat dan stabil di masa mendatang.
Perpanjangan kebijakan ini memberikan kepastian bagi pemegang kartu kredit dan pelaku usaha di Indonesia. Ini menjadi bukti komitmen BI dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan yang inklusif.