Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 9 Tahun 2025 mewajibkan seluruh siswa kelas akhir SD, SMP, dan SMA untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengukur kemampuan akademik siswa sebelum mereka melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya.
Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2025 ini secara detail menjelaskan mengenai mekanisme dan materi TKA. Aturan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kemampuan siswa dan membantu dalam proses pembelajaran ke depannya.
Siswa yang Wajib Mengikuti TKA
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2025, siswa kelas 6 SD atau sederajat wajib mengikuti TKA.
Begitu pula siswa kelas 9 SMP atau sederajat.
Siswa kelas 12 SMA atau sederajat juga diwajibkan mengikuti TKA.
Dengan demikian, TKA menjadi syarat kelulusan bagi siswa kelas akhir di jenjang SD, SMP, dan SMA.
Materi TKA Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Materi TKA disesuaikan dengan tingkat pendidikan masing-masing siswa.
Untuk tingkat SD, materi TKA meliputi Bahasa Indonesia dan Matematika.
Pada tingkat SMP, materi TKA juga meliputi Bahasa Indonesia dan Matematika.
Sementara itu, untuk tingkat SMA, materi TKA meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.
Perbedaan materi ini disesuaikan dengan tingkat kesulitan dan kompleksitas materi pelajaran di setiap jenjang pendidikan.
Tujuan dan Implementasi TKA
TKA bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan akademik siswa secara menyeluruh.
Hasil TKA diharapkan dapat digunakan sebagai acuan untuk memperbaiki kualitas pembelajaran.
Selain itu, TKA juga dapat membantu siswa dalam merencanakan masa depan pendidikannya.
Implementasi TKA di sekolah-sekolah perlu dilakukan secara terstruktur dan terukur.
Sosialisasi kepada siswa dan guru sangat penting agar pelaksanaan TKA dapat berjalan lancar.
Pemerintah diharapkan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan TKA ini.
Dengan adanya evaluasi yang terukur, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat.
Kemendikbudristek perlu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan dan pengolahan hasil TKA.
Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional.
Proses evaluasi dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan TKA juga perlu dilakukan secara berkala.
Tujuannya adalah agar TKA dapat selalu relevan dan efektif dalam mengukur kemampuan akademik siswa.
Secara keseluruhan, wajibnya TKA bagi siswa kelas akhir SD, SMP, dan SMA diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun, implementasi yang baik dan terukur, serta transparansi dalam prosesnya, sangat penting untuk keberhasilan program ini. Evaluasi dan penyempurnaan secara berkala juga perlu dilakukan untuk memastikan TKA tetap relevan dan efektif.