Pernyataan PT Kangean Energy Indonesia (KEI) terkait kepatuhan izin pertambangan gas di Blok Kangean menuai kontroversi. KEI mengklaim telah memenuhi regulasi dengan mengantongi Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Namun, klaim tersebut dibantah oleh Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan.
Iwan Setiawan, dalam diskusi di Jakarta, mengungkapkan adanya kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat yang diakibatkan aktivitas KEI. Ia mempertanyakan efektivitas program pemberdayaan masyarakat yang diklaim KEI.
Klaim KEI dan Realita di Lapangan: Sebuah Kontradiksi
PT KEI berlandaskan Pasal 23 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Pasal ini memprioritaskan konservasi dan kegiatan lain seperti pendidikan, penelitian, dan pariwisata di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Iwan Setiawan menekankan bahwa meskipun UU tersebut tidak secara eksplisit melarang pertambangan, kerusakan ekologis yang terjadi di lapangan menjadi bukti nyata dampak negatif aktivitas KEI.
Ia menjelaskan bahwa laporan dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa, LSM, dan NGO, menunjukkan adanya degradasi ekosistem laut yang signifikan.
Kerusakan terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi biota laut, menjadi perhatian utama. Penurunan daya tangkap nelayan juga menjadi dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Program Pemberdayaan Masyarakat: Sekadar Formalitas?
KEI mengklaim telah menjalankan program pemberdayaan masyarakat. Namun, Iwan Setiawan menilai program tersebut tidak berkelanjutan.
Ia menyebut banyak program yang bersifat sementara dan hanya untuk memenuhi kewajiban perusahaan, seperti sunatan massal dan bantuan habis pakai.
Iwan Setiawan mempertanyakan data kesejahteraan masyarakat Pulau Pagerungan selama 30 tahun terakhir, sejak KEI beroperasi.
Ia meragukan dampak positif KEI terhadap perekonomian masyarakat setempat. Ia menantang KEI untuk menunjukan bukti nyata keberhasilan program pemberdayaan UMKM.
Pulau Pagerungan Kecil: Korban Aktivitas KEI
Pulau Pagerungan Kecil, yang mengalami dampak paling parah dari aktivitas KEI, hingga kini masih kekurangan akses listrik.
Kondisi ini menjadi ironi mengingat klaim KEI tentang kontribusinya terhadap masyarakat sekitar.
Iwan Setiawan menyoroti ketidaksesuaian antara klaim KEI dan realita di lapangan. Ia mendorong adanya investigasi independen untuk mengungkap dampak sebenarnya dari aktivitas pertambangan KEI di Blok Kangean.
Pentingnya transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah yang rentan secara ekologis sangat diperlukan.
Kasus ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Perlu evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ke depan, diperlukan kajian lebih mendalam mengenai dampak jangka panjang aktivitas pertambangan terhadap masyarakat dan lingkungan di Pulau Pagerungan Besar dan Pagerungan Kecil. Hal ini penting untuk memastikan pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.