Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta redenominasi rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. MK berpendapat bahwa proses redenominasi jauh lebih kompleks daripada sekadar mengurangi angka nol. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 17 Juli 2025, terkait perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. MK menekankan bahwa penyederhanaan digit mata uang bukanlah hal yang sederhana. Redenominasi merupakan kebijakan moneter yang memerlukan pertimbangan matang dari berbagai aspek.
Alasan MK Menolak Gugatan Redenominasi
MK menjelaskan bahwa kebijakan redenominasi membutuhkan pertimbangan menyeluruh. Aspek makroekonomi, stabilitas fiskal dan moneter, kesiapan infrastruktur sistem pembayaran, dan literasi keuangan masyarakat semuanya harus dipertimbangkan. Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011, yang digugat pemohon, hanya mengatur kewajiban pencantuman nominal dalam angka dan huruf. MK berpendapat pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai hambatan langsung terhadap pelaksanaan redenominasi. MK menyatakan bahwa memaknai pasal tersebut sebagai dasar untuk konversi Rp 1.000 menjadi Rp 1 tidak sejalan dengan keseluruhan isi UU 7/2011. Hal ini karena UU tersebut tidak secara spesifik membahas redenominasi.
Proses Redenominasi Harus Melalui Undang-Undang
MK menegaskan bahwa redenominasi harus dilakukan melalui undang-undang. Hanya pembuat undang-undang yang berwenang untuk melaksanakan perubahan fundamental seperti ini. Pemohon seharusnya berupaya melalui jalur legislatif untuk mendorong redenominasi. Mengubah makna norma hukum yang ada, seperti yang diajukan pemohon, bukanlah cara yang tepat untuk melakukan redenominasi. Redenominasi, yang merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukar, harus melalui proses yang diatur dalam undang-undang. Ini merupakan kebijakan yang kompleks dan memerlukan perencanaan yang matang.
Redenominasi: Kebijakan Fundamental Negara
MK menilai redenominasi sebagai kebijakan fundamental yang berdampak luas. Urusan mata uang sangat vital bagi kehidupan negara dan masyarakat. Kebijakan moneter ini memengaruhi sistem keuangan negara dan perilaku ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, perumusan kebijakan redenominasi harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan stabilitas nasional. Proses ini memerlukan kajian mendalam dan komprehensif sebelum diimplementasikan. Keputusan MK ini menekankan pentingnya pendekatan yang terukur dan terencana dalam hal kebijakan moneter yang krusial seperti redenominasi. Hal ini untuk memastikan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.