Sitaan Kasus CPO Wilmar: Rekor Rp11,8 Triliun Kejagung

Playmaker

Sitaan Kasus CPO Wilmar: Rekor Rp11,8 Triliun Kejagung
Sumber: Liputan6.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang senilai Rp11.880.351.802.619 dalam kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Penyitaan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Kejagung, menandai langkah signifikan dalam pemulihan kerugian negara.

Uang tersebut dikembalikan oleh Wilmar Group sebagai bentuk kesadaran korporasi dan kerja sama dalam mengembalikan kerugian negara. Kejagung mengapresiasi langkah tersebut dan berharap korporasi lain meniru tindakan Wilmar.

Penyitaan Terbesar Sepanjang Sejarah Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyitaan ini sebagai yang terbesar sepanjang sejarah. Penyitaan dilakukan dalam tahap penuntutan, sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jumlah uang yang disita mencapai Rp11,8 triliun. Ini merupakan bagian dari upaya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Meskipun demikian, hanya Rp2 triliun dari total uang yang disita yang ditampilkan dalam konferensi pers. Hal ini dikarenakan faktor keamanan dan keterbatasan tempat.

Kasus Korupsi CPO dan Nasib Tiga Korporasi Lain

Kejagung masih menunggu pengembalian kerugian negara dari dua korporasi lain yang terlibat, yakni PT Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, berharap kedua korporasi tersebut segera menindaklanjuti tindakan Wilmar Group.

Dari total 17 korporasi yang terlibat, lima anak perusahaan Wilmar Group telah mengembalikan uang kerugian negara. Total pengembalian dari kelima anak perusahaan tersebut mencapai Rp11,8 triliun.

PT Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup juga dinilai merugikan negara secara finansial dan ekonomi. Kejagung berharap kedua korporasi ini akan mengembalikan kerugian negara secara penuh.

Peran Pengembalian Kerugian Negara dan Respon Wilmar Group

Pengembalian uang oleh Wilmar Group diapresiasi Kejagung sebagai contoh bagi korporasi lain. Upaya represif penegakan hukum harus sejalan dengan upaya pengembalian kerugian negara.

Terkait putusan pengadilan sebelumnya yang membebaskan tiga korporasi, termasuk Wilmar Group, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Bukti berupa uang yang disita menjadi bagian dari memori kasasi.

Wilmar Group sendiri menjelaskan bahwa uang yang diserahkan bukanlah sitaan, melainkan jaminan dalam proses penyidikan. Mereka menyatakan telah bertindak sesuai peraturan yang berlaku saat kelangkaan minyak goreng terjadi pada periode Juli 2021 – Desember 2021.

Wilmar Group menyerahkan jaminan sebesar Rp 11,88 triliun sebagai bentuk itikad baik dan kepercayaan pada sistem peradilan Indonesia. Dana ini akan dikembalikan jika MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wilmar menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dilakukan dengan itikad baik tanpa niat koruptif. Mereka berharap dana jaminan akan dikembalikan jika putusan pengadilan menguntungkan mereka.

Kasus korupsi CPO ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas korporasi dalam menjalankan bisnis. Penyitaan Rp11,8 triliun menjadi bukti komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara. Langkah Wilmar Group menjadi preseden penting bagi korporasi lainnya untuk bertanggung jawab atas tindakannya.

Popular Post

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Eksbis

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya keras mengatasi permasalahan kemacetan yang kronis. Langkah terbaru yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono ...

Berita

Presiden Saksikan Kesepakatan Raksasa Indo Defence: Rp33 Triliun!

Presiden Prabowo Subianto menjadi saksi penting dalam penandatanganan kerja sama senilai Rp33 triliun di Indo Defence Expo & Forum 2025. ...

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Eksbis

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Harga emas Antam kembali menanjak hari ini, Sabtu (14/6/2025). Kenaikan sebesar Rp 9.000 per gram membuat harga emas batangan Antam ...

Eksbis

Harga Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta: Investasi Menguntungkan?

Harga emas Antam kembali menanjak. Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan. Pada Kamis, 12 Juni ...

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Eksbis

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Harga minyak mentah dunia melonjak tajam pada Jumat (13/6/2025) setelah Israel melancarkan serangan udara terhadap Iran tanpa dukungan Amerika Serikat. ...

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Berita

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Warga Jakarta kembali harus memperhatikan aturan ganjil genap yang berlaku hari ini, Rabu, 18 Juni 2025. Kebijakan ini diterapkan di ...