Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua semakin dekat. ASN baru ini akan segera memulai tugas di instansi masing-masing. Salah satu pertanyaan penting yang muncul adalah mengenai seragam dinas yang akan mereka kenakan.
Sebelumnya, seragam PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, hal ini telah berubah dengan adanya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.
Seragam Dinas PPPK Kini Disamakan dengan PNS
Peraturan terbaru mengenai pakaian dinas ASN, tertuang dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Aturan ini berlaku untuk semua ASN, termasuk PPPK.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa regulasi ini berlaku menyeluruh. Detail jenis pakaian dinas tercantum dalam Permendagri tersebut, berlaku untuk lingkungan kementerian maupun pemerintah daerah.
Delapan Jenis Pakaian Dinas Utama ASN
Terdapat delapan jenis pakaian dinas utama yang ditetapkan bagi ASN.
Aturan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan identitas dan representasi seluruh ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Pakaian Dinas Harian (PDH)
- Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu
- Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
- Pakaian Dinas Upacara Besar
- Pakaian Dinas Upacara urusan tertentu
- Pakaian Seragam Batik KORPRI
- Pakaian dinas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Detail Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk PPPK
PPPK kini juga akan mengenakan seragam khaki, sama seperti PNS.
Seragam khaki dikenakan setiap Senin dan Selasa. Sebelumnya, PPPK hanya mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
- Khaki: digunakan Senin dan Selasa
- Kemeja putih: digunakan Rabu
- Batik, tenun, atau lurik khas daerah: digunakan Kamis dan Jumat
Pada hari Rabu, seluruh ASN termasuk PPPK wajib mengenakan kemeja putih. Untuk Kamis dan Jumat, ASN dapat mengenakan batik atau pakaian khas daerah sesuai ketentuan kepala daerah.
Instansi yang menerapkan enam hari kerja dapat mengenakan pakaian batik atau khas daerah pada hari Sabtu.
Permendagri No. 10 Tahun 2024 menjelaskan secara rinci model, warna, dan spesifikasi pakaian dinas. Tujuannya agar tidak ada perbedaan mencolok antara ASN dari berbagai instansi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta kesetaraan antara PNS dan PPPK. Seragam dinas bukan hanya soal penampilan, tetapi juga representasi profesionalitas sebagai pelayan publik.
Kini, PPPK yang akan segera bertugas tidak perlu bingung lagi. Semua telah diatur secara jelas dan resmi dalam regulasi.