Pulau-pulau di Indonesia merupakan aset berharga yang tak ternilai, bagian integral dari kekayaan alam dan kedaulatan negara. Namun, maraknya iklan penjualan pulau secara daring menimbulkan kekhawatiran dan perlu diluruskan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa penjualan pulau di Indonesia adalah tindakan ilegal.
Tidak ada payung hukum yang mengizinkan transaksi jual beli pulau. KKP berkomitmen untuk melindungi aset negara ini dan memastikan pemanfaatannya yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Penegasan KKP: Pulau Tak Bisa Diperjualbelikan
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, secara tegas menyatakan bahwa penjualan pulau merupakan tindakan yang melanggar hukum. Tidak ada satu pun regulasi yang mengizinkan hal tersebut.
Yang dibolehkan hanyalah pemanfaatan pulau untuk kegiatan tertentu, dengan persyaratan dan izin yang ketat. Hal ini meliputi hak atas tanah dan investasi, namun tetap dengan batasan yang jelas.
Regulasi dan Mekanisme Pemanfaatan Pulau Kecil
KKP memiliki kewenangan dalam memberikan izin dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, baik untuk investor asing maupun dalam negeri. Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019 mengatur batasan luasan pemanfaatan pulau kecil.
Penting untuk dipahami bahwa lahan pulau kecil tidak bisa dikuasai seluruhnya. Minimal 30 persen lahan harus tetap menjadi milik negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.
Dari sisa 70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan sebagian untuk ruang terbuka hijau. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Langkah-langkah KKP dalam Mengatasi Iklan Penjualan Pulau
Untuk mencegah iklan penjualan pulau yang menyesatkan, KKP telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Langkah ini bertujuan untuk membatasi atau menghapus situs-situs yang mengiklankan penjualan pulau.
KKP juga menambah subdomain khusus di situs resminya. Subdomain ini menyediakan informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar sebagai upaya literasi publik.
Sosialisasi dan edukasi kepada publik secara berkelanjutan juga dilakukan. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pemanfaatan pulau kecil yang legal dan berkelanjutan.
Pemanfaatan Pulau Kecil yang Berkelanjutan
KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil untuk kegiatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Contohnya adalah ekowisata, konservasi, budidaya laut, dan riset kelautan.
Semua kegiatan ini harus dilakukan secara legal dan transparan, dengan memperhatikan pengelolaan lingkungan dan kelestarian ekosistem. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 menekankan aspek keterlibatan masyarakat lokal.
Pemanfaatan pulau kecil harus memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir. Ini merupakan tanggung jawab bersama untuk melindungi aset berharga bangsa.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan pentingnya pulau-pulau kecil dalam kebijakan ekonomi biru. Pulau-pulau kecil harus mendukung kepentingan sosial masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan menjaga keberlanjutan ekologi.
Dengan upaya kolaboratif dan komprehensif antara KKP dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia akan semakin terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh rakyat Indonesia. Pentingnya edukasi dan penegakan hukum sangat krusial untuk mencegah praktik ilegal dan melindungi kekayaan alam Indonesia.