Pulau Indonesia Tak Bisa Dibeli? KKP Jelaskan Aturannya

Playmaker

Indonesia, negara kepulauan dengan ribuan pulau, seringkali menjadi target spekulasi penjualan pulau-pulau kecilnya. Namun, pemerintah menegaskan bahwa hal ini ilegal dan tidak akan ditoleransi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara aktif berupaya mengatasi permasalahan ini, termasuk menindak iklan-iklan penjualan pulau yang beredar di dunia maya.

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi kedaulatan negara dan menjaga kelestarian lingkungan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi. KKP juga berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan pulau-pulau kecil dilakukan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.

Pulau di Indonesia Tak Bisa Diperjualbelikan: Penegasan KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah secara tegas menyatakan bahwa penjualan pulau di Indonesia tidak diperbolehkan. Tidak ada dasar hukum yang mengizinkan transaksi jual beli atas entitas geografis tersebut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menekankan hal ini dalam keterangan resmi. Ia menjelaskan bahwa regulasi yang ada hanya mengatur pemanfaatan pulau untuk kegiatan tertentu, bukan kepemilikannya.

Pemanfaatan Pulau Kecil: Aturan dan Izin

KKP memiliki wewenang penuh dalam memberikan izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. Hal ini termasuk izin pemanfaatan pulau dan perairan sekitarnya untuk investor asing maupun domestik.

Namun, terdapat batasan ketat. Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019 membatasi luasan pemanfaatan pulau kecil. Minimal 30 persen lahan harus tetap dikuasai negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya. Hanya 70 persen sisanya yang dapat dimanfaatkan.

Bahkan dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan sebagian untuk ruang terbuka hijau. Hal ini untuk memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Langkah-langkah KKP dalam Menangani Iklan Penjualan Pulau

KKP aktif berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menindak iklan penjualan pulau secara daring. Langkah-langkah yang diambil termasuk meminta Kominfo untuk menghapus situs-situs yang mengiklankan penjualan pulau tersebut.

Selain itu, KKP juga akan melengkapi situs resminya dengan subdomain khusus berisi informasi dan profil pulau-pulau kecil di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan literasi publik mengenai status dan regulasi pulau-pulau kecil.

Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan juga terus dilakukan KKP. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman publik tentang pemanfaatan pulau kecil yang legal dan berkelanjutan.

Pemanfaatan Berkelanjutan Pulau Kecil: Fokus pada Ekowisata dan Konservasi

KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil yang berfokus pada kegiatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan menjadi prioritas.

Semua kegiatan tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan transparan. Hal ini untuk mencegah eksploitasi dan kerusakan lingkungan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 semakin memperkuat hal ini, dengan menekankan keterlibatan masyarakat lokal dan memastikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem.

Pemanfaatan pulau harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, kemampuan dan kelestarian sistem tata air, serta teknologi ramah lingkungan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menyatakan pentingnya pulau-pulau kecil dalam kebijakan ekonomi biru. Pulau-pulau kecil harus dikelola untuk menjamin kepentingan sosial masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan ekologi.

Dengan langkah-langkah tegas dan komprehensif yang diambil oleh KKP, diharapkan penjualan pulau di Indonesia dapat dihentikan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil bisa sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Transparansi dan pemahaman publik menjadi kunci keberhasilan upaya ini.

Popular Post

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Eksbis

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya keras mengatasi permasalahan kemacetan yang kronis. Langkah terbaru yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono ...

Berita

Presiden Saksikan Kesepakatan Raksasa Indo Defence: Rp33 Triliun!

Presiden Prabowo Subianto menjadi saksi penting dalam penandatanganan kerja sama senilai Rp33 triliun di Indo Defence Expo & Forum 2025. ...

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Eksbis

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Harga emas Antam kembali menanjak hari ini, Sabtu (14/6/2025). Kenaikan sebesar Rp 9.000 per gram membuat harga emas batangan Antam ...

Eksbis

Harga Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta: Investasi Menguntungkan?

Harga emas Antam kembali menanjak. Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan. Pada Kamis, 12 Juni ...

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Eksbis

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Harga minyak mentah dunia melonjak tajam pada Jumat (13/6/2025) setelah Israel melancarkan serangan udara terhadap Iran tanpa dukungan Amerika Serikat. ...

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Berita

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Warga Jakarta kembali harus memperhatikan aturan ganjil genap yang berlaku hari ini, Rabu, 18 Juni 2025. Kebijakan ini diterapkan di ...