Penjualan Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui situs online internasional telah dinyatakan ilegal oleh pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan menjadi sorotan publik, mengingat pulau tersebut merupakan aset negara yang dilindungi. Kejadian ini menandakan pentingnya pengawasan ketat terhadap penjualan aset negara secara online.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta bahwa Pulau Panjang adalah milik negara dan tidak dapat dijual oleh pihak manapun tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Ketidakjelasan legalitas penjual dan proses penjualan menjadi dasar penegasan ilegalitas transaksi tersebut.
Penjualan Ilegal Pulau Panjang: Sebuah Tindakan Penipuan
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa, Dedy Heriwibowo, menegaskan bahwa penjualan Pulau Panjang melalui situs online tersebut merupakan tindakan ilegal dan penipuan. Tidak ada individu atau pihak swasta yang memiliki hak atau legalitas untuk menjual pulau tersebut.
Pihak Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa tidak pernah terlibat dalam urusan jual beli Pulau Panjang. Mereka juga menegaskan tidak pernah berhubungan dengan pihak yang mengklaim kepemilikan dan hendak menjual pulau tersebut.
Dedy Heriwibowo menekankan bahwa penjualan pulau oleh pihak swasta secara pribadi adalah tindakan yang dilarang oleh pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan penegasan Menteri Badan Pertanahan Nasional/ATR.
Status Pulau Panjang dan Pengelolaannya
Pulau Panjang telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 418/Kpts-II/1999 pada 15 Juni 1999. Oleh karena itu, pengelolaannya berada di bawah Kementerian Kehutanan dan dikoordinasikan di daerah oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Pemerintah daerah tidak memiliki wewenang langsung dalam pengelolaan Pulau Panjang. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di bawah Kementerian Kehutanan.
Meskipun demikian, pemerintah daerah tetap membuka peluang bagi investasi swasta di sektor pariwisata di Pulau Panjang, asalkan melalui prosedur dan perizinan yang berlaku.
Investasi Pariwisata di Pulau Panjang: Prosedur dan Persyaratan
Bagi investor swasta yang berminat untuk berinvestasi di sektor pariwisata di Pulau Panjang atau pulau-pulau lain di NTB, harus mengikuti prosedur yang berlaku dan mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Persyaratan perizinan akan disesuaikan dengan skala usaha dan tingkat risiko investasi. Investasi dengan risiko sedang hingga tinggi memerlukan perizinan yang diurus di tingkat Kabupaten, Provinsi, dan pusat.
Pemerintah daerah akan memfasilitasi proses perizinan bagi investor yang memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Transparansi dan kepatuhan hukum menjadi kunci utama dalam pengembangan sektor pariwisata di wilayah tersebut.
Selain Pulau Panjang, terdapat empat pulau lainnya di Indonesia yang saat ini juga ditawarkan di situs Private Island. Keempat pulau tersebut antara lain: Pasangan Pulau di Anambas, Properti Pulau Sumba di NTT, Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba, dan Plot Pulau Seliu di dekat Pulau Belitung.
Kasus penjualan ilegal Pulau Panjang ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dan masyarakat tentang pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan aset negara, khususnya pulau-pulau yang memiliki potensi wisata. Transparansi dan kepatuhan pada prosedur hukum merupakan hal krusial untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.