Pulau Dijual Ilegal Online? Negara Tuntut Pemda Sumbawa

Playmaker

Pulau Dijual Ilegal Online? Negara Tuntut Pemda Sumbawa
Sumber: Kompas.com

Penjualan Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui situs online internasional telah dinyatakan ilegal oleh pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan menjadi sorotan publik, mengingat pulau tersebut merupakan aset negara yang dilindungi. Kejadian ini menandakan pentingnya pengawasan ketat terhadap penjualan aset negara secara online.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta bahwa Pulau Panjang adalah milik negara dan tidak dapat dijual oleh pihak manapun tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Ketidakjelasan legalitas penjual dan proses penjualan menjadi dasar penegasan ilegalitas transaksi tersebut.

Penjualan Ilegal Pulau Panjang: Sebuah Tindakan Penipuan

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa, Dedy Heriwibowo, menegaskan bahwa penjualan Pulau Panjang melalui situs online tersebut merupakan tindakan ilegal dan penipuan. Tidak ada individu atau pihak swasta yang memiliki hak atau legalitas untuk menjual pulau tersebut.

Pihak Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa tidak pernah terlibat dalam urusan jual beli Pulau Panjang. Mereka juga menegaskan tidak pernah berhubungan dengan pihak yang mengklaim kepemilikan dan hendak menjual pulau tersebut.

Dedy Heriwibowo menekankan bahwa penjualan pulau oleh pihak swasta secara pribadi adalah tindakan yang dilarang oleh pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan penegasan Menteri Badan Pertanahan Nasional/ATR.

Status Pulau Panjang dan Pengelolaannya

Pulau Panjang telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 418/Kpts-II/1999 pada 15 Juni 1999. Oleh karena itu, pengelolaannya berada di bawah Kementerian Kehutanan dan dikoordinasikan di daerah oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Pemerintah daerah tidak memiliki wewenang langsung dalam pengelolaan Pulau Panjang. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di bawah Kementerian Kehutanan.

Meskipun demikian, pemerintah daerah tetap membuka peluang bagi investasi swasta di sektor pariwisata di Pulau Panjang, asalkan melalui prosedur dan perizinan yang berlaku.

Investasi Pariwisata di Pulau Panjang: Prosedur dan Persyaratan

Bagi investor swasta yang berminat untuk berinvestasi di sektor pariwisata di Pulau Panjang atau pulau-pulau lain di NTB, harus mengikuti prosedur yang berlaku dan mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Persyaratan perizinan akan disesuaikan dengan skala usaha dan tingkat risiko investasi. Investasi dengan risiko sedang hingga tinggi memerlukan perizinan yang diurus di tingkat Kabupaten, Provinsi, dan pusat.

Pemerintah daerah akan memfasilitasi proses perizinan bagi investor yang memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Transparansi dan kepatuhan hukum menjadi kunci utama dalam pengembangan sektor pariwisata di wilayah tersebut.

Selain Pulau Panjang, terdapat empat pulau lainnya di Indonesia yang saat ini juga ditawarkan di situs Private Island. Keempat pulau tersebut antara lain: Pasangan Pulau di Anambas, Properti Pulau Sumba di NTT, Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba, dan Plot Pulau Seliu di dekat Pulau Belitung.

Kasus penjualan ilegal Pulau Panjang ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dan masyarakat tentang pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan aset negara, khususnya pulau-pulau yang memiliki potensi wisata. Transparansi dan kepatuhan pada prosedur hukum merupakan hal krusial untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Popular Post

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Eksbis

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya keras mengatasi permasalahan kemacetan yang kronis. Langkah terbaru yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono ...

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Eksbis

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Harga emas Antam kembali menanjak hari ini, Sabtu (14/6/2025). Kenaikan sebesar Rp 9.000 per gram membuat harga emas batangan Antam ...

Berita

Presiden Saksikan Kesepakatan Raksasa Indo Defence: Rp33 Triliun!

Presiden Prabowo Subianto menjadi saksi penting dalam penandatanganan kerja sama senilai Rp33 triliun di Indo Defence Expo & Forum 2025. ...

Eksbis

Harga Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta: Investasi Menguntungkan?

Harga emas Antam kembali menanjak. Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan. Pada Kamis, 12 Juni ...

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Eksbis

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Harga minyak mentah dunia melonjak tajam pada Jumat (13/6/2025) setelah Israel melancarkan serangan udara terhadap Iran tanpa dukungan Amerika Serikat. ...

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Berita

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Warga Jakarta kembali harus memperhatikan aturan ganjil genap yang berlaku hari ini, Rabu, 18 Juni 2025. Kebijakan ini diterapkan di ...