Bayangkan kerugian mencapai hampir Rp 100 triliun. Itulah potensi kerugian yang dialami konsumen Indonesia akibat ketidaksesuaian beras di pasaran. Temuan mengejutkan ini diungkap Kementerian Pertanian (Kementan) setelah melakukan investigasi besar-besaran terhadap mutu dan harga beras yang beredar.
Guru Besar IPB University, Prof. Edi Santosa, turut menyoroti temuan ini. Ia mengungkapkan keprihatinannya atas praktik pelaku usaha nakal yang diduga menjadi dalang di balik kerugian besar tersebut. Pengawasan yang lebih ketat dinilai sangat penting untuk melindungi konsumen.
Kerugian Konsumen Mencapai Rp 99 Triliun Akibat Beras Tak Sesuai Standar
Investigasi Kementan menemukan ketidaksesuaian yang signifikan pada beras premium dan medium yang dijual di pasaran. Ketidaksesuaian ini mencakup volume, harga eceran tertinggi (HET), dan registrasi PSAT.
Konsumen beras premium diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 34,21 triliun per tahun. Sementara itu, kerugian konsumen beras medium mencapai angka yang lebih fantastis, yaitu Rp 65,14 triliun per tahun.
Total potensi kerugian konsumen, baik dari beras premium maupun medium, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 99 triliun. Angka ini merupakan kerugian yang sangat signifikan dan perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Investigasi Mendalam: Metode dan Temuan Mengejutkan
Investigasi yang dilakukan Kementan pada periode 6-23 Juni 2025 melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi. Sampel tersebut mencakup beras premium dan medium, dengan fokus pada parameter mutu seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.
Hasilnya sungguh mengejutkan. Sebanyak 85,56 persen beras premium tidak sesuai standar mutu. Lebih dari setengahnya (59,78 persen) bahkan dijual melebihi HET, sementara 21,66 persen memiliki berat riil lebih rendah dari yang tertera di kemasan.
Situasi pada beras medium bahkan lebih memprihatinkan. Sebanyak 88,24 persen sampel tidak memenuhi standar mutu. Mayoritas (95,12 persen) dijual melebihi HET, dan 9,38 persen memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi kemasan.
Langkah-langkah Pemerintah dan Imbauan kepada Konsumen
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi beras. Ia juga meminta produsen dan distributor untuk memastikan produk sesuai standar mutu dan harga.
Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, memberikan waktu dua minggu kepada produsen dan pedagang untuk melakukan klarifikasi dan penyesuaian. Tindakan tegas akan diambil jika tidak ada perbaikan.
Prof. Edi Santosa mengapresiasi langkah Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam mengungkap anomali harga beras. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dari hulu hingga hilir untuk mencegah praktik curang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk teliti dalam membeli beras. Pastikan label dan isi produk sesuai agar kita terhindar dari kerugian. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan praktik curang juga sangat penting untuk menciptakan pasar beras yang adil dan transparan.
Ke depan, diperlukan kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen untuk memastikan ketersediaan beras berkualitas dengan harga yang wajar. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini dan melindungi hak-hak konsumen.