Presiden Prabowo Subianto didesak untuk segera mengevaluasi proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Desakan ini muncul menyusul laporan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan hak-hak masyarakat lokal dalam proses pengadaan tanah proyek tersebut. Proyek yang dikelola oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sejak tahun 2019 ini, telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius bagi warga sekitar.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti sejumlah permasalahan krusial yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Ketidakadilan yang dialami masyarakat sekitar KEK Mandalika mendesak adanya tindakan nyata dari Presiden untuk menyelesaikan masalah ini.
Tuduhan Cacat Prosedur Pengadaan Tanah di KEK Mandalika
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, mengungkapkan keprihatinannya terkait proses pengadaan tanah di KEK Mandalika. Ia menyatakan bahwa proses tersebut sarat dengan pelanggaran prosedur dan mengabaikan hak-hak masyarakat.
Penggusuran lahan, hilangnya mata pencaharian, dan konflik sosial yang berkepanjangan menjadi dampak nyata dari proyek tersebut. KPA mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas.
Dewi Kartika menambahkan bahwa evaluasi tersebut harus meliputi seluruh aspek pembangunan KEK Mandalika, termasuk proses pengadaan tanah yang dianggapnya bermasalah. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat terpenuhi.
Persoalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Transparansi
Dewi Kartika juga mempertanyakan keabsahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki PT ITDC. Banyak HPL tersebut, menurutnya, mencakup wilayah pemukiman dan lahan usaha masyarakat yang tanpa proses transparan dan sah telah beralih status menjadi aset ITDC.
Proses penerbitan HPL dinilai tidak memenuhi prinsip *clean and clear*, yang seharusnya bebas dari sengketa dan disepakati bersama oleh semua pihak yang berhak. Ketiadaan transparansi dan dugaan manipulasi dalam proses tersebut menjadi sorotan utama KPA.
Dugaan Pelanggaran Administratif dalam Penerbitan HPL
Proses penerbitan HPL dianggap telah melanggar tahapan hukum dan prosedur administratif. KPA menekankan pentingnya memastikan bahwa sertifikat HPL yang dimiliki ITDC benar-benar *clean and clear* dari sengketa kepemilikan dengan masyarakat.
Warga setempat diduga diadu domba dan dikotak-kotakkan untuk menghindari protes terkait pengambilalihan lahan mereka. KPA menyoroti pentingnya proses yang adil dan transparan dalam pengadaan tanah.
Proyek Warisan dan Tantangan Ke depan
KEK Mandalika merupakan proyek yang berakar dari program Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Proyek ini, meskipun bermaksud memajukan perekonomian, ternyata menyimpan sejumlah permasalahan yang hingga kini belum terselesaikan.
Permasalahan tanah dan dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat di KEK Mandalika merupakan warisan yang perlu ditangani secara serius oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Penyelesaian yang adil dan transparan menjadi kunci keberlanjutan proyek ini dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Tanggung jawab pemerintah untuk memastikan proyek pembangunan besar, seperti KEK Mandalika, berjalan selaras dengan prinsip keadilan sosial dan hukum yang berlaku sangatlah penting. Keberhasilan proyek ini bukan hanya dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga dari dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkannya. Langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti desakan ini akan menjadi penentu bagaimana pemerintah merespon tuntutan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.