Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghargaan kepada wajib pajak berprestasi dalam sebuah acara Gala Dinner pada Selasa, 17 Juni 2025. Acara yang berlangsung di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi signifikan para wajib pajak terhadap penerimaan Pajak Daerah. Kehadiran Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turut memeriahkan acara tersebut.
Sebanyak 30 wajib pajak dari lima wilayah administratif DKI Jakarta menerima penghargaan. Mereka dinilai patuh dalam membayar berbagai jenis pajak, termasuk PBB-P2, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
Target Penerimaan Pajak DKI Jakarta Tahun 2025
Gubernur Pramono Anung menyampaikan target penerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta tahun 2025 mencapai Rp 48 triliun. Angka ini mewakili lebih dari 59 persen total pendapatan daerah.
Pajak, menurut Gubernur, menjadi tulang punggung pembangunan daerah. Kepatuhan wajib pajak mencerminkan rasa cinta dan tanggung jawab terhadap Jakarta.
Ia mengajak seluruh warga dan pelaku usaha untuk terus disiplin dan bertanggung jawab dalam membayar pajak. Hal ini demi kemajuan kota Jakarta.
Penguatan Sinergi dan Transformasi Digital Perpajakan
Pemprov DKI Jakarta menjalin kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Tujuannya untuk memperkuat pemungutan pajak pusat dan daerah secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Pemprov juga mendorong inovasi digital melalui platform *e-TRAPT* dan sistem geospasial dalam program Jakarta Smart Tax. Transformasi digital ini bertujuan meningkatkan transparansi, mempercepat layanan, dan memberdayakan masyarakat dalam pengawasan fiskal.
Inovasi Digital untuk Kemudahan Wajib Pajak
Platform *e-TRAPT* dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses informasi dan melakukan pembayaran pajak. Sistem geospasial meningkatkan akurasi data perpajakan.
Dengan inovasi digital ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak. Sistem ini juga membantu pengawasan agar lebih transparan dan akuntabel.
Insentif Fiskal untuk Sektor Hotel dan Restoran
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal untuk sektor hotel dan restoran. Hal ini sebagai respon terhadap dampak fluktuasi ekonomi global.
Insentif berupa pengurangan beban pajak berlaku periode Juni hingga Desember 2025. Diharapkan kebijakan ini dapat menjaga daya tahan usaha dan mencegah PHK.
Gubernur Pramono Anung menutup acara dengan menekankan pentingnya kemitraan antara pemerintah dan masyarakat. Penghargaan yang diberikan menjadi simbol kemitraan kuat dan inspirasi bagi budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Jakarta. Semoga langkah-langkah ini dapat meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong pembangunan yang lebih baik di Jakarta.