Prabowo Tegas: 4 Pulau Ini Tetap Milik Aceh

Playmaker

Prabowo Tegas: 4 Pulau Ini Tetap Milik Aceh
Sumber: Liputan6.com

Presiden Prabowo Subianto telah menyelesaikan polemik kepemilikan empat pulau di perairan Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan ini mengakhiri perdebatan panjang mengenai status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Ketek. Setelah melalui proses pengkajian mendalam, Presiden memutuskan keempat pulau tersebut tetap berada di bawah administrasi Provinsi Aceh.

Pengumuman resmi disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025. Konferensi pers ini dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Keputusan Akhir: Empat Pulau Tetap Milik Aceh

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa berdasarkan dokumen pemerintah yang ada, keempat pulau tersebut secara administratif masuk wilayah Aceh. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, meskipun beliau mengikuti rapat secara daring karena sedang bertugas di luar negeri.

Data dan dokumen pendukung yang dikumpulkan Kementerian Dalam Negeri menjadi dasar pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini. Pemerintah berharap keputusan ini dapat mengakhiri segala dinamika dan perdebatan yang terjadi di masyarakat terkait kepemilikan keempat pulau tersebut.

Proses Rapat dan Revisi Administrasi

Rapat terbatas di Kantor Presiden pada 17 Juni 2025 dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Mensesneg Prasetyo Hadi. Presiden Prabowo Subianto turut serta dalam rapat melalui konferensi video.

Mendagri Tito Karnavian menyatakan akan segera merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Revisi ini bertujuan untuk memastikan keempat pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Sumatera Utara, kini secara resmi kembali menjadi bagian dari Aceh. Revisi ini juga disebut sebagai revisi atas kesepakatan tahun 1992.

Isi Kesepakatan Bersama Aceh dan Sumatera Utara

Kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ditandatangani pada 17 Juni 2025. Kesepakatan ini secara resmi menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Kesepakatan ini merujuk pada kesepakatan bersama tahun 1992 antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh, serta Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, disaksikan oleh Mendagri Tito Karnavian dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi perselisihan terkait status keempat pulau tersebut. Keputusan ini didasarkan pada data dan dokumen yang valid dan diharapkan dapat menjaga harmoni antar daerah. Proses revisi administrasi akan segera dilakukan untuk memastikan implementasi keputusan ini secara resmi.

Semoga penyelesaian ini menjadi contoh dalam mengatasi sengketa wilayah di masa mendatang melalui jalur dialog dan musyawarah mufakat, berdasarkan bukti dan data yang kuat.

Popular Post

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Eksbis

Tarif Parkir & ERP Jakarta: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya keras mengatasi permasalahan kemacetan yang kronis. Langkah terbaru yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono ...

Berita

Presiden Saksikan Kesepakatan Raksasa Indo Defence: Rp33 Triliun!

Presiden Prabowo Subianto menjadi saksi penting dalam penandatanganan kerja sama senilai Rp33 triliun di Indo Defence Expo & Forum 2025. ...

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Eksbis

Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Cek Update Hari Ini

Harga emas Antam kembali menanjak hari ini, Sabtu (14/6/2025). Kenaikan sebesar Rp 9.000 per gram membuat harga emas batangan Antam ...

Eksbis

Harga Emas Antam Tembus Rp1,9 Juta: Investasi Menguntungkan?

Harga emas Antam kembali menanjak. Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan. Pada Kamis, 12 Juni ...

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Eksbis

Serangan Israel-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Harga minyak mentah dunia melonjak tajam pada Jumat (13/6/2025) setelah Israel melancarkan serangan udara terhadap Iran tanpa dukungan Amerika Serikat. ...

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Berita

Ganjil Genap Jakarta Rabu 18 Juni 2025: Cek Plat Nomormu!

Warga Jakarta kembali harus memperhatikan aturan ganjil genap yang berlaku hari ini, Rabu, 18 Juni 2025. Kebijakan ini diterapkan di ...