Pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun (BUP) baru untuk guru dan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan nasional dan memastikan kesinambungan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Pengaturan BUP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, yang merevisi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Peraturan ini memberikan kepastian dan penghargaan bagi para pendidik yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Batas Usia Pensiun Guru dan Dosen PNS
Guru PNS kini memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun. Setelah mengabdi berpuluh tahun di dunia pendidikan, mereka akan menikmati masa pensiun. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru.
Dosen PNS diberikan masa pengabdian yang lebih panjang, yaitu hingga usia 65 tahun. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, memberikan kesempatan lebih luas bagi dosen untuk berkarya.
Besaran Gaji Pensiun PNS Berdasarkan Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku juga untuk tahun 2025, gaji pensiun PNS ditentukan berdasarkan golongan. Berikut rinciannya:
Golongan I
* 1A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
* 1B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
* 1C: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
* 1D: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
Golongan II
* 2A: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
* 2B: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
* 2C: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
* 2D: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
Golongan III
* 3A: Rp1.748.000 – Rp3.558.000
* 3B: Rp1.748.000 – Rp3.709.000
* 3C: Rp1.748.000 – Rp3.866.000
* 3D: Rp1.748.000 – Rp4.029.000
Golongan IV
* 4A: Rp1.748.000 – Rp4.200.000
* 4B: Rp1.748.000 – Rp4.377.000
* 4C: Rp1.748.000 – Rp4.562.000
* 4D: Rp1.748.000 – Rp4.755.000
* 4E: Rp1.748.000 – Rp4.957.000
Tunjangan Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan guru dan dosen PNS juga menerima berbagai tunjangan. Besaran tunjangan disesuaikan dengan golongan kepangkatan.
Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Besarannya bervariasi tergantung golongan.
* Golongan I: Rp 174.810 – Rp 225.670
* Golongan II: Rp 174.810 – Rp 307.870
* Golongan III: Rp 174.810 – Rp 402.960
* Golongan IV: Rp 174.810 – Rp 495.710
Tunjangan Anak
Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok diberikan maksimal untuk dua anak di bawah 21 tahun dan belum menikah.
* Golongan I: Rp 34.962 – Rp 45.134
* Golongan II: Rp 34.962 – Rp 61.574
* Golongan III: Rp 34.962 – Rp 80.592
* Golongan IV: Rp 34.962 – Rp 99.142
Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 72.420 per orang untuk pembelian 10 kg beras per jiwa, maksimal 4 orang anggota keluarga sesuai Kartu Keluarga (KK).
PT Taspen menyalurkan seluruh gaji dan tunjangan pensiun secara rutin. Dengan peraturan ini, diharapkan para guru dan dosen PNS semakin bersemangat mengabdi hingga masa purna tugas. Jaminan kesejahteraan pasca pensiun menjadi bukti nyata penghargaan negara atas dedikasi mereka di bidang pendidikan. Hal ini memastikan para pendidik tetap terjamin kesejahteraannya di masa tua.