Pimpinan sebuah panti asuhan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak asuhnya. Kasus ini terungkap dan langsung menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa setempat dan Dinas Sosial Deli Serdang. Penyelidikan polisi pun tengah berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan keadilan bagi para korban.
Kepala Desa Sampali, Ruslan, menyatakan baru mengetahui kabar tersebut dari Dinas Sosial. Pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian. Pelaku sudah diamankan, sementara korban telah ditangani dan dipindahkan ke tempat aman.
Panti Asuhan Ilegal dan Tindakan Penutupan
Panti asuhan yang menjadi tempat kejadian berada di lahan eks HGU PTPN II. Ruslan menegaskan panti asuhan tersebut mencemarkan nama baik desa dan mendesak penutupan segera.
Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang telah melakukan peninjauan lokasi. Hasilnya, panti asuhan tersebut dinilai tidak memenuhi standar pelayanan dan fasilitasnya kurang memadai.
Panti asuhan itu juga dinyatakan ilegal karena tidak terdaftar di badan panti Kabupaten Deli Serdang. Sebelum pindah ke Deli Serdang pada tahun 2023, panti asuhan ini berlokasi di Jalan Bilal, Kota Medan.
Kronologi Dugaan Pencabulan dan Penanganan Korban
Dugaan pencabulan terungkap pada Rabu, 11 Juni 2025, ketika salah satu korban menceritakan pengalamannya kepada guru di sekolah. Korban mengaku dipaksa menonton video porno dan mengalami pelecehan seksual oleh pemimpin panti.
Kelima korban, semuanya perempuan, berusia antara 8 hingga 12 tahun. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/A/56/VI/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Lima anak korban saat ini telah ditempatkan di rumah aman provinsi. Sementara itu, 24 anak lainnya telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Pelaku, berinisial BSG, telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tanggapan Pihak Kepolisian dan Langkah Selanjutnya
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Nugroho, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Namun, proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku.
Dinas Sosial Deli Serdang berencana untuk membuat laporan resmi dan berkoordinasi dengan pihak provinsi. Mereka juga akan melakukan asesmen lebih lanjut dan menyampaikan hasilnya sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan dan regulasi yang lebih ketat terhadap panti asuhan. Perlindungan anak menjadi prioritas utama dan diperlukan kerjasama dari berbagai pihak untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak yang rentan.