Usulan pemekaran wilayah Jawa Barat (Jabar) menjadi lima provinsi baru kembali mencuat. Inisiatif ini digagas oleh sejumlah legislator di DPRD Jabar, dan direncanakan akan dibahas secara resmi di legislatif mulai Senin, 23 Juni 2024.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menyatakan bahwa wacana pemekaran tersebut telah dikaji oleh para tokoh masyarakat dan ahli. Ia menekankan bahwa pembahasan resmi akan segera dimulai. “Sedang dalam pembahasan para tokoh dan para ahli, mulai Senin akan dibahas,” ujar Rahmat.
Wacana pemekaran ini membagi Jawa Barat menjadi lima provinsi baru, yaitu: Provinsi Sunda Galuh (Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran); Provinsi Sunda Priangan (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi); Provinsi Sunda Pakuan (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur); Provinsi Sunda Taruma/Bagasasi (Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi); dan Provinsi Sunda Caruban (Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Majalengka).
Sumber usulan pemekaran ini, menurut Rahmat Hidayat Djati, berasal dari tokoh masyarakat dan aktivis yang mendorong perubahan pembangunan di Jawa Barat. “Usulan itu dari para tokoh masyarakat, para aktivis penggerak perubahan pembangunan,” jelasnya.
Tanggapan Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat, melalui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, merespon wacana ini dengan menekankan perlunya kajian yang matang dan koordinasi antar kementerian. Bima Arya menyatakan bahwa membuka moratorium pemekaran wilayah memerlukan pertimbangan yang cermat, termasuk aspek fiskal.
“Jadi moratorium itu kalau pun dibuka perlu tentu memerlukan kajian yang sangat matang tentang kriteria apa saja. Yang kedua, memerlukan juga koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan kondisi fiskal nya seperti apa,” ungkap Bima Arya.
Ia menjelaskan bahwa ada usulan pemekaran yang layak dipertimbangkan berdasarkan data yang ada, namun juga banyak usulan yang masih mentah dan perlu kajian lebih lanjut. Keputusan akhir terkait pemekaran Jawa Barat menjadi lima provinsi baru, menurut Bima Arya, membutuhkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan arahan langsung dari Presiden.
“Beberapa daerah di Jawa Barat kami lihat punya dasar yang kuat tapi tentu masih harus nanti dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, tentu meminta arahan juga dengan dari Bapak Presiden, sejauh mana kemudian moratorium itu memungkinkan dibuka kembali atau dicabut,” tambahnya.
Pertimbangan Aspek Keuangan dan Keberlanjutan
Bima Arya juga menekankan pentingnya pertimbangan aspek keuangan dan kemampuan daerah baru untuk mandiri secara ekonomi. Ia mencontohkan Banten yang mampu mengimbangi provinsi induknya, sementara beberapa daerah di luar Jawa masih jauh dari kemampuan tersebut. “Saya kira memang perlu dihitung dengan secara cermat dengan mempelajari, ada beberapa wilayah yang cukup mengimbangi provinsi induk seperti Banten itu lumayan bisa mengimbangi provinsi induk tapi beberapa daerah di luar Jawa itu masih jauh dari provinsi induknya masih jauh nggak bisa ngejar. Jadi perlu dikaji sangat-sangat cermat,” tegasnya.
Kesimpulannya, wacana pemekaran Jawa Barat menjadi lima provinsi baru masih dalam tahap kajian dan membutuhkan pertimbangan yang komprehensif dari berbagai aspek, termasuk kajian mendalam terkait kemampuan fiskal, potensi ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan daerah-daerah baru tersebut. Pemerintah pusat akan mempertimbangkan usulan ini dengan sangat hati-hati sebelum mengambil keputusan.