Pusat Komunikasi dan Opini Kepresidenan (PCO) baru-baru ini menuai kritik tajam. Mereka menuding sejumlah media, termasuk Kompas.com, Kompas TV, dan Tirto.id, melakukan clickbait.
Tindakan PCO ini dinilai tidak tepat dan memicu kontroversi di kalangan jurnalis dan organisasi pengawas media.
Tuduhan Clickbait dan Serangan Kredibilitas
Melalui akun media sosial “Cek Fakta”, PCO mengunggah tangkapan layar berita yang mereka anggap sebagai clickbait. Mereka menganggap media tersebut tidak menayangkan pernyataan Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, secara utuh.
Alih-alih memberikan klarifikasi, PCO langsung mencap pemberitaan tersebut sebagai clickbait. Langkah ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.
Koalisi Cek Fakta, yang beranggotakan berbagai organisasi media dan jurnalistik, mengecam keras tindakan PCO.
Koalisi Cek Fakta menilai langkah PCO tidak berdasar dan menyerang kredibilitas media. Tindakan ini juga dinilai tidak memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pelanggaran Prinsip Cek Fakta
Konten “Cek Fakta” yang diunggah PCO dinilai menyalahi prinsip-prinsip dasar cek fakta. Konten tersebut dianggap lebih mirip propaganda daripada upaya klarifikasi.
Sebagai contoh, unggahan mengenai Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat tidak menyertakan disinformasi yang dimaksud, maupun metodologi pemeriksaan fakta yang digunakan.
Koalisi Cek Fakta menegaskan bahwa cek fakta yang kredibel harus independen, transparan, dan menggunakan metodologi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Standar dan prinsip cek fakta yang diakui internasional dapat ditemukan di situs International Fact-Checking Network (IFCN).
PCO dinilai telah melanggar prinsip “dapat dipertanggungjawabkan” karena tidak merespon upaya konfirmasi dari Kompas.com.
Respons Dewan Pers dan Cara Tepat Menyikapi Pemberitaan
Dewan Pers juga menyayangkan tindakan PCO. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menilai tindakan PCO berlebihan.
Meskipun siapa pun berhak merespons pemberitaan yang dianggap tidak akurat, Manan menekankan pentingnya pemerintah bertindak sesuai hukum.
Ia menilai pelabelan clickbait lebih bermaksud menghukum daripada mengoreksi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyediakan mekanisme hak koreksi dan hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Jika jalur tersebut tidak membuahkan hasil, pengaduan dapat diajukan ke Dewan Pers. PCO seharusnya menggunakan jalur resmi ini, bukannya langsung mencap media sebagai clickbait.
Ketidakhadiran respon dari PCO menunjukkan kurangnya pemahaman akan proses jurnalistik yang beretika dan transparan.
Kejadian ini menyoroti perlunya komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan media. Saling menghormati dan memahami proses jurnalistik serta aturan yang berlaku sangat penting untuk menjaga kualitas informasi publik.
Ke depan, diharapkan pemerintah dapat berdialog dan bekerjasama dengan media dalam upaya penyebaran informasi yang akurat dan bertanggung jawab.